KPK Kumpulkan Bukti Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus pemberian surat keterangan lunas dan pemberian Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
Bahkan untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut, KPK mencegah Lusiana Yanti Hanafiah, pihak swasta ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menegaskan, tim KPK masih mendalami pemberian SKL BLBI.
"Itu di penyelidikan, kita dalami dulu," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Dia mengatakan, KPK masih mengumpulkan alat bukti. "Sebetulnya belum upaya paksa dalam pro justicia itu masih artinya tahap pendalaman kasus. Ya kalau ada informasi udah kita masukan saja. Barang kali kita bisa memperkuat buktinya," tuturnya.
KPK menjamin penyelidikan lanjutan penyelesaian BLBI, khususnya terkait denmgan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah melalui standar operasional prosedur (SOP).
KPK pernah meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie sebagai terperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI yakni pemberian SKL.
Bahkan untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut, KPK mencegah Lusiana Yanti Hanafiah, pihak swasta ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menegaskan, tim KPK masih mendalami pemberian SKL BLBI.
"Itu di penyelidikan, kita dalami dulu," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Dia mengatakan, KPK masih mengumpulkan alat bukti. "Sebetulnya belum upaya paksa dalam pro justicia itu masih artinya tahap pendalaman kasus. Ya kalau ada informasi udah kita masukan saja. Barang kali kita bisa memperkuat buktinya," tuturnya.
KPK menjamin penyelidikan lanjutan penyelesaian BLBI, khususnya terkait denmgan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah melalui standar operasional prosedur (SOP).
KPK pernah meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie sebagai terperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI yakni pemberian SKL.
(dam)