Pilkada Serentak Digelar 18 November 2015

Selasa, 09 Desember 2014 - 11:50 WIB
Pilkada Serentak Digelar...
Pilkada Serentak Digelar 18 November 2015
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada hari kerja di November 2015. Kepastian waktu ini didapat setelah KPU mendesain ulang tahapan pilkada serentak sesuai dengan instruksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada Langsung).

KPU menyimpulkan proses persiapan pilkada serentak akan menghabiskan waktu hingga 9 bulan sebelum pemungutan suara. ”Situasi terakhir kami (dapatkan) 18 November 2015 adalah hari H pemungutan suara pilkada. Itu untuk putaran pertama,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat berbincang dengan sejumlah wartawan kemarin.

Ferry memaparkan waktu 9 bulan terbagi untuk pendaftaran bakal calon, selama enam bulan sebelum pendaftaran calon, serta uji publik selama 3 bulan sebelum pendaftaran calon. Di dalam proses itu KPU juga memberikan ruang penyelesaian sengketa bagi calon yang tidak lolos kemudian mengajukan gugatan.

”Kita sudah desain itu. Kita menekankan bahwa sengketa dan proses hasil pilkada harus dihitung pada proses gugatan masa pencalonan. Bahkan ketika dikaitkan dengan proses pilkadanya,” jelas Ferry. Lebih jauh Ferry memastikan desain tahapan semacam ini telah disiapkan KPU dalam bentuk draf Peraturan KPU (PKPU).

Dengan draf ini KPU tinggal menunggu apa keputusan dalam pembahasan perppu. Apabila perppu diterima dan ditetapkan menjadi UU, KPU segera menindaklanjuti PKPU itu untuk dibahas dengan pemerintah dan DPR. ”Kami memang sudah menyiapkan pedoman teknis untuk perppu di mana yang pertama dan utama adalah tahapan, karena ini terkait dengan aktivitas KPU di daerah,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta KPU tetap fokus dalam mendesain tahapan pilkada meskipun perppu belum jelas nasibnya di DPR. ”KPU harus tetap bekerja dalam situasi yang sebenarnya, yaitu merujuk pada aturan saat ini, yaitu perppu,” ucap Titi.

Menurutnya hal yang harus diperhatikan KPU dalam situasi seperti ini adalah waktu yang ada dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, agar sejalan dengan perintah perppu yang mengamanatkan pemungutan suara di 2015. ”Perppu minta pilkada pada 2015 itu dalam konteks proses tahapan dan pemungutan suaranya di putaran pertama,” kata Titi.

Dia menambahkan dengan putaran pertama yang akan diselenggarakan pada November memang dapat dipastikan pilkada putaran kedua akan molor hingga 2016. Kalau sampai pada situasi seperti itu, KPU tetap sah menjalankannya karena putaran kedua tidak lagi dianggap sebagai tahapan pilkada yang diamanatkan perppu, melainkan hanya sebagai konsekuensi hukum dari situasi yang terjadi.

”Kalau kemudian ada dampak dari tidak tercapainya suara mayoritas di putaran pertama, kemudian dilakukan putaran kedua pada 2016, hal itu tidak bisa dianggap salah karena itu akibat hukumnya,” tandas dia.

Dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0625 seconds (0.1#10.140)