Akuntabilitas MA Dipertanyakan

Selasa, 09 Desember 2014 - 11:14 WIB
Akuntabilitas MA Dipertanyakan
Akuntabilitas MA Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Akuntabilitas dan transparansi Mahkamah Agung (MA) dipertanyakan atas kebijakannya memilih hakim tinggi Suhartoyo sebagai calon hakim konstitusi.

Ini mengingat posisi Suhartoyo yang masih dalam penyelidikan Komisi Yudisial (KY) atas putusan bebasnya terhadap buronan kasus korupsi BLBI Sudjiono Timan. Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Malang, Ali Syafaat mengatakan, esensi dari proses seleksi yang dilakukan secara transparan ditujukan agar informasi masyarakat luas menjadi bahan pertimbangan MA dalam menentukan calon hakim MK.

Apalagi sebelumnya ada rekomendasi yang diberikan KY sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengawasan kode etik hakim. Dia pun menyayangkan sikap MA yang seakan-akan tidak menerima rekomendasi rekam jejak KY dalam upaya transparansi. Itu terlihat dari lolosnya hakim yang memiliki catatan minus.

Jika KY menyatakan ada persoalan terhadap calon hakim, sedangkan MA tetap memilih yang bersangkutan, sama saja proses yang dilakukan tidak akuntabel. Padahal, lanjutnya, sudah jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2003 tentang MK disebutkan bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Dalam Pasal 20 ayat (2) dinyatakan bahwa pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel. “MA bisa saja menyatakan hakim Suhartoyo tidak memiliki track record buruk, tetapi rekomendasi KY tetap harus dipertimbangkan. Ketika ada keberatan apalagi dari KY mengenai status hakim yang bersangkutan (Suhartoyo) terlibat dugaan pelanggaran, akuntabilitas MA patut dipertanyakan karena tidak memperhatikan rekam jejak dengan baik,” tutur Ali Syafaat di Jakarta kemarin.

MA, ujarnya, harus menarik keterpilihan Suhartoyo sebagai calon hakim konstitusi guna memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas instansinya. Posisi hakim MK tidak berbeda jauh dengan hakim agung, sejak awal pemilihannya harus dijaga martabat dan kehormatannya. “Layaknya MA bisa menarik (Suhartoyo) tidak menjadi hakim MK,” ucapnya. Menurut dia, akan sangat berbahaya jika MA tetap memaksakan diri memilih Suhartoyo yang belum jelas posisi pelanggarannya.

KY pun akan semakin sulit bahkan bisa jadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk menyelidiki dan memanggil Suhartoyo apabila sudah menjadi hakim MK. KY tidak berwenang untuk memeriksa hakim MK. Begitu pula dengan Dewan Etik MK yang tidak bisa memeriksa Suhartoyo karena kasus itu terjadi saat masih menjadi hakim biasa.

Atas dasar itu, tidak ada salahnya MA mempertimbangkan ulang dan memasukkan nama lain sebagai calon hakim MK. Lagipula, jika melihat waktu yang ada, MA masih memiliki waktu untuk melakukan proses pergantian calon hakim MK. Mantan hakim MK Maruarar Siahaan menilai, guna memenuhi unsur transparansi, seharusnya MA tidak hanya menyeleksi calon internal.

MA perlu juga melibatkan mantan hakim MK untuk memberikan penilaian. Mantan hakim MK bisa mengungkapkan kebutuhan dan parameter apa yang layak dipakai untuk mengukur seorang calon. “Saya hormati MA, baru kali ini ada seleksi yang dilakukan secara terbuka. Tapi, saya kira mantan hakim MK bisa disertakan dalam parameter seleksi,” ucapnya.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved