KPK Mulai Panggil Saksi Kasus Alkes RS Udayana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan saksi dalam menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakait Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Adapun saksi-saksi yang akan menjalani pemeriksaan adalah Product Manager PT Mitra Medika Utama, Tjia Sulaiman HC; Marketing Manager PT Sekarguna Medika, R Wuryanto, Direktur Utama PT Benstone Cipta Kreasi, Robert Kurniawan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MDM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (09/12/2014).
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara dalam proses pengadaan alkes.Akibat dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun saksi-saksi yang akan menjalani pemeriksaan adalah Product Manager PT Mitra Medika Utama, Tjia Sulaiman HC; Marketing Manager PT Sekarguna Medika, R Wuryanto, Direktur Utama PT Benstone Cipta Kreasi, Robert Kurniawan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MDM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (09/12/2014).
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara dalam proses pengadaan alkes.Akibat dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dam)