Mahfud MD Tolak Jadi Saksi Bonaran

Selasa, 09 Desember 2014 - 11:13 WIB
Mahfud MD Tolak Jadi Saksi Bonaran
Mahfud MD Tolak Jadi Saksi Bonaran
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) 2011 dengan tersangka Bonaran Situmeang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, nama Mahfud MD memang tidak ada dalam jadwal pemeriksaan kemarin. Namun, Mahfud diperiksa sebagai saksi tambahan untuk Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang. Priharsa mengaku mendengar Bonaran meminta Mahfud sebagai saksi meringankan. Tetapi, Mahfud tidak bersedia diperiksa meski tetap mendatangi KPK.

Menurut dia, pemeriksaan Mahfud MD ini untuk melengkapi berkas Bonaran. Bisa saja informasi yang diberikan Mahfud dalam keterangannya ke penyidik bisa memperjelas perkara Tapteng. ”Kalau Pak Mahfud MD bilang dia bukan saksi meringankan, berarti Pak Mahfud saksi fakta,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Mahfud MD tiba di Kompleks Gedung KPK sekitar pukul 13.01 WIB. Dia baru terlihat di ruang steril hampir dua jam berselang atau sekitar pukul 14.52 WIB. Saat keluar, Mahfud awalnya mengaku diskusi dengan KPK tentang banyak hal. Pokoknya berkaitan dengan pemberantasan korupsi. ”Saya datang itu secara sukarela karena itu tidak ada daftar di situ (jadwal),” ungkap Mahfud.

Mantan menteri pertahanan (menhan) ini menuturkan, Bonaran memang memintanya menjadi saksi meringankan. Di dalam diskusi dengan KPK, dia tidak hanya bicara soal Bonaran, tapi juga soal kasus Bangkalan dan lain-lain. Meski diminta Bonaran, dia tidak mau menjadi saksi meringankan. Begitu juga saksi memberatkan bagi Bonaran.

”Saya katakan, Bonaran kirim surat kepada saya untuk menjadi saksi meringankan makanya saya datang. Saya katakan tidak mau jadi (saksi) meringankan atau memberatkan. Saya hanya ingin memberi tahu fakta saja. Kalau mau diberatkan, beratkan. Kalau mau diringankan, ringankan,” tuturnya.

Saat pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan majelis hakim yang menangani perkara sengketa Pilkada Tapteng 2011, apakah M Akil Mochtar atau bukan? Mahfud pun menyatakan, majelis hakim yang menangani bukan Akil Mochtar, melainkan Achmad Sodiki, Haryono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Kepada penyidik, Mahfud mengakutidaktahu-menahudugaan penyuapan Bonaran terhadap Akil. ”Saya ditanya begitu saja. Saya memberi informasi keterangan, pengetahuan tentang Bonaran,” ujarnya. Lebih lanjut Mahfud mengaku tidak tahu-menahu tentang pertemuan Akil dengan Syukran Jamilan Tanjung diKantor Akbar Tandjung Institute untuk membahas sengketa Pilkada Tapteng. Menurut Mahfud, kalau dirinya sudah mengetahui soal pertemuan tersebut, pasti sudah dilaporkan ke KPK. ”Kalau tahu, saya laporkan ke sini sejak dulu,” ucapnya.

Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp1,8 miliar kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Tapteng 2011 yang disidangkan di MK. Surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka Bonaran ditandatangani pimpinan KPK pada Selasa (19/8). Sejak Senin (6/10) Bonaran ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7613 seconds (0.1#10.140)
pixels