Vonis Budi Mulya Jadi 12 Tahun

Selasa, 09 Desember 2014 - 11:06 WIB
Vonis Budi Mulya Jadi 12 Tahun
Vonis Budi Mulya Jadi 12 Tahun
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Putusan banding tersebut disampaikan langsung Humas PT DKI M Hatta melalui pesan singkat kepada wartawan kemarin.Hatta menuturkan, putusan banding Budi Mulya diputuskan majelis hakim yang dipimpin Widodo pada Jumat (5/12). Inti putusan banding tersebut adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebelumnya memutus 10 tahun penjara.

”Lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, yang lainnya tetap,” ungkap Hatta. Atas putusan yang menjadi 12 tahun ini, majelis punya sejumlah pertimbangan memberatkan. Dua di antaranya selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, perbuatan Budi Mulya dan Dewan Gubernur BI lain juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

Meski pidana badan diperberat, PT DKI tidak mengubah putusan pidana denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Aviantara memutus Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Perbuatan pidana Budi Mulya sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana).

Uang Rp1 miliar yang diterima dari pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular pun dirampas untuk negara. Majelis menilai dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp7,451 triliun. Dalam putusan tingkat pertama itu, majelis menuangkan pihak yang bersama-sama Budi Mulya yakni mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur (alm) S Budi Rochadi, Robert Tantular, Harmanus H Muslim, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Satu majelis hakim lain menilai mantan Ketua KSSK sekaligus mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga dinilai bersamasama melakukan korupsi. Putusan tingkat banding dan tingkat pertama ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU sebelumnya menuntut Budi dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan. Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan banding Budi Mulya tersebut. Putusan ini cermin kecendekiawanan hakim PT DKI.

Hakim layak diposisikan sebagai cendekiawan ketika dia memutus dengan kepekaan mata hati dan kejernihan akal budinya serta rasa tanggung jawabnya atas derita korban rakyat semesta akibat korupsi. Meski demikian, Busyro belum mau berspekulasi atas pengembangan dan penetapan Dewan Gubernur BI lain yang disebut bersama-sama dalam kasus Budi Mulya melakukan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

”Saya belum baca putusannya. Kan masih harus akses salinannya (putusan banding) dulu,” ucapnya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sampai kemarin belum ada perkembangan yang signifikan dari pengembangan kasus dugaan korupsi Century. KPK masih menunggu putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap untuk menetapkan tersangka baru.

Johan menyinggung nama mantan Gubernur BI Boediono. Dia pun memastikan hingga saat ini Boediono belum tersangka. Namun, ujarnya, harus diingat KPK tidak hanya berfokus kepada Boediono. Pihak-pihak lain yang diduga terlibat bisa saja dijerat sepanjang ada dua alat bukti yang cukup.

”Nanti kalau sudah ada putusan inkracht , kami akan kembangkan ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Century,” papar Johan. Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Budi Mulya belum memberikan konfirmasi atas putusan banding PT DKI ini. Saat dihubungi KORAN SINDO sampai tadi malam, telepon selulernya dalam keadaan sibuk. Pesan singkat (SMS) yang dikirim juga tidak berbalas.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4883 seconds (0.1#10.140)