Kuliah S2 di Lapas Sukamiskin Ditinjau Ulang

Selasa, 09 Desember 2014 - 04:08 WIB
Kuliah S2 di Lapas Sukamiskin...
Kuliah S2 di Lapas Sukamiskin Ditinjau Ulang
A A A
BANDUNG - Polemik pembukaan perkuliahan program pasca sarjana (S2) ilmu hukum bagi narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, terus bergulir.

Setelah dikritik pedas oleh KPK, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Danang Purnomo memutuskan program kerja sama antara Lapas Sukamiskin dengan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung itu bakal ditinjau ulang.

"Kita putuskan program itu akan ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan visi misi kita," kata Danang kepada wartawan di Bandung, Senin (8/12/2014).

Menurut Danang, kalaupun ingin membuka perkuliahan bagi narapidana, seharusnya untuk jenjang strata 1 (S1) dan diperuntukkan bagi narapidana yang berekonomi lemah, bukan narapidana kasus korupsi yang mayoritas mampu secara ekonomi.

"Jadi visi misi kita itu kalaupun ingin membuka perkuliahan itu untuk warga binaan (narapidana) yang secara ekonomi lemah. Untuk itu kuliahnya pun harus gratis, tidak bayar," kata Danang.

Danang memastikan peninjauan ulang program perkuliahan pasca sarjana ilmu hukum hasil kerja bareng Lapas Sukamiskin dengan Unpas ini bakal dilakukan sesegera mungkin. "Lebih cepat, lebih baik," tukas Danang.

Pernyataan Danang itu terkait permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengaku telah meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk menghentikan program pendidikan pasca sarjana bagi para narapidana. Menurut Yasonna, narapidana tidak perlu diberi pendidikan hingga strata dua (S2) karena pendidikannya sudah dianggap mapan.

Yasonna menganggap para narapidana yang mengikuti kelas perkuliahan di Lapas itu memiliki ilmu yang cukup sebagai bekal saat keluar dari penjara nantinya. Ia menambahkan, hal berbeda dengan narapidana usia muda yang belum sempat menempuh pendidikan strata satu karena mendekam di penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin mengikuti program pasca sarjana hukum. Program tersebut berjalan selama 18 bulan hingga para peserta program S2 itu mendapat gelar magister hukum.

Para terpidana korupsi yang ikut program tersebut antara lain Muhammad Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas.
(kri)
Berita Terkait
Carut Marut Pengelolaan...
Carut Marut Pengelolaan Keuangan Arsenal
Carut Marut Corona Dalam...
Carut Marut Corona Dalam Monolog Gegeh B Setiadi
Carut Marut Bangladesh,...
Carut Marut Bangladesh, Ini Pemimpin yang Didukung AS Menggantikan Sheikh Hasina
Carut Marut Bansos,...
Carut Marut Bansos, Kejatisu Periksa Pihak Terkait di Batubara
Kajari Batu Bara Terima...
Kajari Batu Bara Terima Laporan Carut Marut soal Bansos
Israel Tak Peduli Ekonomi...
Israel Tak Peduli Ekonomi Carut Marut Asal Menang Perang
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved