KPK Periksa Direktur Usut Proyek Dishub di Sorong

Senin, 08 Desember 2014 - 12:44 WIB
KPK Periksa Direktur...
KPK Periksa Direktur Usut Proyek Dishub di Sorong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur dua perusahaan swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.

Dalam menyidik kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Managet PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka.

Dua direktur yang dipanggil sebagai saksi adalah Direktur Utama PT Andilo Najogi, Achmad Reza Ardiansyah dan Direktur Utama OT Dwijaya Selaras, Wendy Oktavian.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (08/12/2014).

Sebelumnya, KPK juga memanggil tiga petinggi swasta pada Jumat 5 Desember 2014 yang juga diperiksa sebagai saksi. Ketiganya terdiri atas Direktur Plammeka Jaya Asri, Teddy Ngadingun; Direktur Utama Dinamika Nuansa Terpadu, Irwan Setiadhi; Direktur PT Dinamika Bagus Sentosa, Jeany Irawati Hadi, .

Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibat kasus ini, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5750 seconds (0.1#10.140)