Sengketa TPI, Putusan BANI Harus Jadi Pedoman

Jum'at, 05 Desember 2014 - 14:53 WIB
Sengketa TPI, Putusan BANI Harus Jadi Pedoman
Sengketa TPI, Putusan BANI Harus Jadi Pedoman
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bakal melakukan putusan sengketa perdata kepemilikan saham TPI pada akhir tahun 2014 ini. Namun, rencana itu akan berbenturan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketahui ikut mengurusi perkara tersebut.

Menurut mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima, apapun nanti putusan yang dikeluarkan BANI, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman.

"Ya tetap yang dipakai putusan BANI. Jika putusan BANI keluar ya surat yang dipakai tetap BANI," kata Thahir saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/12/2014).

Thahir mengatakan, meski belum tahu putusan yang bakal dikeluarkan BANI memenangkan pihak mana. Tetapi, dia berharap semua pihak menghormati putusan tersebut.

Dia berpendapat, KY memang tidak bisa menggunakan putusan BANI sebagai objek putusan. Namun, hasil putusan BANI layak dijadikan sebagai bahan perbandingan KY untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim.

"Sedangkan putusan BANI kan bukan putusan pengadilan (umum), maka tidak dipakai sepenuhnya oleh KY," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus kepemilikan saham TPI, meski para pihak berperkara telah bersepakat mengikat perjanjian di BANI, tetapi satu pihak membawa perkara tersebut ke pengadilan umum. Bahkan, sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)

Polemik muncul kemudian, setelah tiga hakim MA membuat keputusan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Sementara PT Berkah sejak awal berpedoman pada pengadilan arbitrase.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5368 seconds (0.1#10.140)