KPK Panggil Tiga Petinggi Swasta Soal Kasus Diklat Sorong

Jum'at, 05 Desember 2014 - 11:07 WIB
KPK Panggil Tiga Petinggi Swasta Soal Kasus Diklat Sorong
KPK Panggil Tiga Petinggi Swasta Soal Kasus Diklat Sorong
A A A
JAKARTA - KPK memanggil direktur beberapa perusahaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Mereka adalah Direktur Plammeka Jaya Asri Teddy Ngadingun. Kemudian Direktur Utama Dinamika Nuansa Terpadu Irwan Setiadhi dan Jeany Irawati Hadi, Direktur PT Dinamika Bagus Sentosa. Ketiganya dipanggil untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (05/12/2014).

Seperti diketahui, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibat penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4579 seconds (0.1#10.140)