Gaji Kepala Daerah dan Anggota DPRD Akan Naik

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:59 WIB
Gaji Kepala Daerah dan...
Gaji Kepala Daerah dan Anggota DPRD Akan Naik
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji kenaikan gaji untuk kepala daerah dan anggota DPRD. Gaji pokok gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya dan anggota DPRD selama ini dinilai masih rendah.

“Sangat tidak rasional gubernur sekarang hanya memiliki gaji pokok Rp3 juta. Gaji pokok bupati dan wali kota hanya Rp2,1 juta. Inflasi sekarang dan seterusnya bagaimana,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. Reydonnyzar mengatakan, formulasi kenaikan gaji ini akan dimasukkan di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Ini sebagai pengganti PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata dia. Formulasi kenaikan gaji tersebut bertujuan menyinkronkan antara keluasan wewenang dan tanggung jawab dengan pemberian gaji pokok. Menurut dia, dengan melihat luasnya wewenang dan tanggung jawab besar kepala daerah, kenaikan gaji pokok tersebut dinilai hal yang sangat layak.

“Kita jangan melihat dengan persepsi kelembagaan bupati, gubernur. Kan prinsip dasar equal pay dan equal work. Dengan beban luas dan tanggung jawab besar, tapi dengan kompensasi yang tidak signifikan,” sebutnya. Mengenai tunjangan yang sudah cukup besar, Reydonnyzar mengatakan, hal tersebut berasal dari insentif pungutan daerah yang diperkenankan.

Namun, itu bukan gaji pokok yang diartikan sebagai perhargaan. Berdasarkan PP 69/2010, kata dia, itu boleh saja dilakukan. “Insentif pemungutan diambilkan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dulu namanya upah pungut. Ini harus dilihat sebagai gaji, sebagai bentuk penghargaan. Jangan diartikan sebagai take home pay,” kata dia.

Ditanyakan besaran kenaikan gaji untuk kepala daerah dan anggota Dewan, pria yang akrab dengan panggilan Donny ini mengatakan, sejauh ini belum ditentukan. Pihaknya masih mencari format untuk besarannya. Kenaikan gaji kepala daerah ini, lanjut dia, otomatis akan meningkatkan gaji anggota DPRD sebab gaji wakil rakyat tersebut bergantung gaji kepala daerah.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo menilai kebijakan menaikkan gaji pokok kepala daerah tidak memiliki urgensi saat ini. Maka itu, perlu bagi Kemendagri untuk menunjukkan hasil kajiannya terkait pentingnya menaikkan gaji pokok kepala daerah dan anggota DPRD tersebut. “Perlu ada kajian dan dijelaskan ke publik apa problemnya dan apa asas manfaatnya,” ucapnya.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3224 seconds (0.1#10.140)