Riefan Avrian Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:37 WIB
Riefan Avrian Dituntut...
Riefan Avrian Dituntut 7,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjatuhkan tuntutan penjara 7 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai Riefan terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM).

Riefan yang merupakan anak kandung mantan Menkop dan UKM Syarief Hasan ini dinilai dengan sengaja menggunakan PT Imaji Media dan PT Rifuel untuk mengikuti proses lelang di Kemenkop dan UKM. Untuk mengeruk uang negara, Riefan dengan sengaja menunjuk office boy -nya bernama Hendra Saputra untuk duduk sebagai direktur utama PT Imaji dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisaris.

Dari proyek ini, Riefan diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp5,39miliar. Perbuatan pidana Riefan dinilai terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana, seperti yang tertuang di dakwaan primer. JPU juga meminta majelis memutus Riefan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar.

Apabila tidak dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” ungkap JPU Mia Banulita di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Dalam menyusun surat tuntutan, JPU mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan adalah Riefan belum pernah dihukum, berlaku sopan di depan persidangan, mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatannya, serta mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Sementara hal memberatkan bagi Riefan, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. “Dan merugikan keuangan negara,” ungkap JPU. Sementara itu, Riefan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi ). Ketua majelis hakim Nani Indrawati kemudian memberikan waktu satu pekan.

“Pleidoi atau pembelaan (disampaikan) tanggal 11 Desember, satu minggu ke depan,” ungkap Nani.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6459 seconds (0.1#10.140)