Kasum Nilai Prasetyo Diskriminatif Soal Kasus Munir
A
A
A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menilai Jaksa Agung HM Prasetyo diskriminatif. Penilaian itu muncul terkait kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Menurut Sekretaris Ekskutif Kasum Choirul Anam, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki tugas pekerjaan rumah (PR) dalam kasus pembunuhan Munir. Karena itu, Kasum Kejagung agar mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Muchdi Pr.
"PK ini mudah, tidak serumit ketika PK untuk Pollycarpus. Dan kalau Jaksa Agung tidak PK, maka dia diskriminatif, untuk Pollycarpus PK, tapi untuk Muchdi Pr tidak," kata Choirul Anam kepada Sindonews, Jumat (5/12/2014).
Diberitakan Sindonews sebelumnya, Kejagung tidak memiliki niatan untuk mengungkap aktor utama kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus yang menyeret mantan pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto itu sudah selesai.
Bahkan, Prasetyo yang dilantik sebagai Jaksa Agung pada 20 November 2014 ini menuturkan bahwa tugas Kejagung sudah tuntas dalam kasus Munir.
"Rencana apa lagi kita, kan sudah selesai, tugasnya sudah selesai," ujar HM Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.
Prasetyo menambahkan, Pollycarpus pun sudah mendapat hukuman. "Nah sekarang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, ya itu. Jadi kita sudah tuntas. Kalau pun dibebaskan ya pembebasan bersyarat itu kan kewenangan dari pengadilan," pungkasnya.
Menurut Sekretaris Ekskutif Kasum Choirul Anam, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki tugas pekerjaan rumah (PR) dalam kasus pembunuhan Munir. Karena itu, Kasum Kejagung agar mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Muchdi Pr.
"PK ini mudah, tidak serumit ketika PK untuk Pollycarpus. Dan kalau Jaksa Agung tidak PK, maka dia diskriminatif, untuk Pollycarpus PK, tapi untuk Muchdi Pr tidak," kata Choirul Anam kepada Sindonews, Jumat (5/12/2014).
Diberitakan Sindonews sebelumnya, Kejagung tidak memiliki niatan untuk mengungkap aktor utama kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus yang menyeret mantan pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto itu sudah selesai.
Bahkan, Prasetyo yang dilantik sebagai Jaksa Agung pada 20 November 2014 ini menuturkan bahwa tugas Kejagung sudah tuntas dalam kasus Munir.
"Rencana apa lagi kita, kan sudah selesai, tugasnya sudah selesai," ujar HM Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.
Prasetyo menambahkan, Pollycarpus pun sudah mendapat hukuman. "Nah sekarang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, ya itu. Jadi kita sudah tuntas. Kalau pun dibebaskan ya pembebasan bersyarat itu kan kewenangan dari pengadilan," pungkasnya.
(kri)