Wacana Gaji Kepala Daerah Naik Perlu Kajian Mendalam
A
A
A
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo menilai, kebijakan kenaikan gaji pokok kepala daerah tidak memiliki urgensi saat ini.
Maka dari itu perlu bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menunjukkan hasil kajiannya terkait pentingnya kenaikan gaji pokok kepala daerah dan DPRD ini.
“Perlu ada kajian, apa problemnya dan asas manfaatnya terkait kenaikan gaji ini,” kata Gitadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Dia mengatakan, kajian tersebut salah satunya terkait dengan pengitungan take home pay dan fasilitas yang di dapat. Selain itu juga perlu adanya penataan kembali terkait dengan penghasilan yang diterima lainnya.
“Penghasilan di luar gaji pokok perlu diinventarisasi. Kemudian perlu dilakukan pemetaan di setiap daerah dan diklasifikasikan tipenya. Kenaikan dan fasilitas setiap daerah bisa berbeda nantinya,” ujarnya.
Menurut dia akan menjadi pertentangan jika kenaikan gaji ini tidak disertai dengan penataan penghasilan kepala daerah lainnya.
Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji kepala daerah begitu besar karena ditunjang oleh insentif pungutan di daerah.
“Bisa saja gaji pokok diperbesar tapi fasilitas diperkecil dan pemasukan lainnya dirapikan. Jadi fokus penaikan di gaji pokok saja,” pungkasnya.
Maka dari itu perlu bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menunjukkan hasil kajiannya terkait pentingnya kenaikan gaji pokok kepala daerah dan DPRD ini.
“Perlu ada kajian, apa problemnya dan asas manfaatnya terkait kenaikan gaji ini,” kata Gitadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Dia mengatakan, kajian tersebut salah satunya terkait dengan pengitungan take home pay dan fasilitas yang di dapat. Selain itu juga perlu adanya penataan kembali terkait dengan penghasilan yang diterima lainnya.
“Penghasilan di luar gaji pokok perlu diinventarisasi. Kemudian perlu dilakukan pemetaan di setiap daerah dan diklasifikasikan tipenya. Kenaikan dan fasilitas setiap daerah bisa berbeda nantinya,” ujarnya.
Menurut dia akan menjadi pertentangan jika kenaikan gaji ini tidak disertai dengan penataan penghasilan kepala daerah lainnya.
Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji kepala daerah begitu besar karena ditunjang oleh insentif pungutan di daerah.
“Bisa saja gaji pokok diperbesar tapi fasilitas diperkecil dan pemasukan lainnya dirapikan. Jadi fokus penaikan di gaji pokok saja,” pungkasnya.
(maf)