Ulama Minta Dilibatkan Tanggulangi Terorisme

Kamis, 04 Desember 2014 - 13:09 WIB
Ulama Minta Dilibatkan...
Ulama Minta Dilibatkan Tanggulangi Terorisme
A A A
JAKARTA - Masalah terorisme tidak akan selesai jika penanggulangannya hanya dilakukan di tingkat hilir. Akar masalah terorisme harus diurai untuk bisa menentukan solusi yang tepat untuk mengatasinya.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi dalam konferensi pers “Pelibatan 300 Ulama dalam Penanggulangan Terorisme” di Kantor ICIS, Jakarta, kemarin. Menurut Hasyim, pemerintah belum mampu mengatasi terorisme dari sektor hulu.

“Terorisme menyangkut doktrin dan pemikiran. Polisi tidak dapat mengatasi akar masalah terorisme yang menyangkut doktrin dan pemikiran karena tidak punya kapasitas di situ,” tandas Hasyim. Untuk bisa menumpas terorisme sampai ke akarnya, dia mengusulkan perlunya keterlibatan ulama dalam melakukan sinergitas bersama pemerintah untuk memberantas terorisme.

“Radikalisme berawal dari pemahaman agama secara parsial, padahal mestinya agama dipahami secara utuh. Ulama bisa berperan di situ untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang agama. Sayangnya, saat ini negara belum memfungsikan ulama,” paparnya.

Terorisme, lanjutnya, adalah isu global. Terorisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari lingkaran terorisme global, sehingga beberapa kalangan menganggap terorisme di Indonesia sengaja didesain oleh konspirasi global.

“Seperti penyakit, jika ingin obat dan rumah sakit laku, maka penyakitnya harus diciptakan dulu. Di sisi lain, banyak negara yang tidak suka jika Islam tenteram dan tidak ada masalah. Terorisme bisa juga dipolitisasi. Ketika isu terorisme menguat, ‘bisnis’ bencana akan laku,” tandasnya. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengakui pendekatan penegakan hukum yang selama ini dilakukan belum mampu menyelesaikan masalah terorisme di Indonesia.

“Pengalaman kami, penegakan hukum ini belum bisa menyelesaikan masalah. Dari 991 pelaku terorisme yang kami proses, masih ada sekitar 25 orang yang radikal. Artinya, itu tidak menyelesaikan masalah, tidak membuat mereka berubah, tetap radikal,” tandas Kepala BNPT Irjen Pol Saud Usman Nasution.

Karena itu, perlu dilakukan pendekatan kedua berupa deradikalisasi. Program itu antara lain bersifat rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi. Itu berlaku bagi pelaku teror yang tertangkap atau yang sudah melalui proses hukum.

Bagi masyarakat umum dilakukan pendekatan counter radikalisasi. Khusus pendekatan ke masyarakat tersebut, BNPT melakukan berbagai kegiatan, salah satunya memberdayakan organisasi masyarakat untuk sosialisasi.

Khoirul muzzaki
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved