Petugas KPK Sewa Tukang Kunci Buka Pintu Rumah Fuad Amin

Kamis, 04 Desember 2014 - 12:10 WIB
Petugas KPK Sewa Tukang...
Petugas KPK Sewa Tukang Kunci Buka Pintu Rumah Fuad Amin
A A A
SURABAYA - Petugas KPK menggeledah rumah Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan KH Fuad Amin di Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 4-2, Surabaya. Petugas KPK kesulitan masuk ke rumah berlantai dua itu karena kondisinya sedang terkunci.

"Katanya kesulitan masuk ke rumah. Petugas KPK sempat memanggil tukang kunci untuk membuka pintu rumah tersebut," ujar Sandi, satu warga yang menyaksikan penggeledahan rumah mantan Bupati Bangkalan dua periode itu, Kamis (4/12/2014).

Sandi mengatakan, tukang kunci yang dipanggil memang tak jauh dari lokasi. Setelah, pintu utama rumah tersebut terbuka, petugas KPK langsung masuk. Petugas KPK melakukan penggeledahaan di dalam rumah.

Pantauan di lokasi, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah awak media dilarang masuk ke lokasi. Mereka hanya mengambil gambar di luar pagar.

Rumah mewah bercat putih itu memang kosong dan tidak berpenghuni. Sedangkan, di dalam pagar terlihat mobil Innova dengan nomor polisi L903JB dan satu unit sepeda.

Puluhan aparat kepolisian disiagakan di lokasi untuk melakukan pengamanan upaya penggeledahan petugas KPK. Andres, salah satu petugas keamanan Kompleks mengatakan, rumah tersebut pernah digunakan sebagai aktivitas politik Partai Gerindra.

Namun, Andre mengaku tidak pernah melihat Fuad Amin berada di rumah tersebut. "Yang menempati anak buahnya. Saya melihat ada dua orang yang menempati. Usianya muda tapi jarang keluar. Enggak tahu sekarang kemana," jelas Andre.

Mantan Bupati Bangkalan dua priode yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, diringkus KPK dalam Operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 2 Desember 2014 dini hari.

Dalam OTT tersebut KPK turut menyita barang bukti berupa uang ratusan juta dan surat berharga dalam sebuah koper besar dan tas besar. Penangkapan dan penggeledahan ini berlangsung sekitar 30 menit. KPK sudah menetapkan Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan ini sebagai tersangka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2620 seconds (0.1#10.140)