Kasus Munir, Prasetyo Sebut Tugas Kejagung Sudah Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Kejagung tidak memiliki niatan untuk mengungkap aktor utama kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa kasus yang menyeret mantan pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto itu sudah selesai.
Bahkan, Prasetyo yang dilantik sebagai Jaksa Agung pada 20 November 2014 ini menuturkan bahwa tugas Kejaksaan Agung sudah tuntas dalam kasus Munir.
"Rencana apa lagi kita, kan sudah selesai, tugasnya sudah selesai," ujar HM Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Prasetyo mengatakan, pembunuh Munir, Pollycarpus pun sudah mendapat hukuman.
"Nah sekarang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, ya itu. Jadi kita sudah tuntas. Kalau pun dibebaskan ya pembebasan bersyarat itu kan kewenangan dari pengadilan," pungkasnya.
Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa kasus yang menyeret mantan pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto itu sudah selesai.
Bahkan, Prasetyo yang dilantik sebagai Jaksa Agung pada 20 November 2014 ini menuturkan bahwa tugas Kejaksaan Agung sudah tuntas dalam kasus Munir.
"Rencana apa lagi kita, kan sudah selesai, tugasnya sudah selesai," ujar HM Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Prasetyo mengatakan, pembunuh Munir, Pollycarpus pun sudah mendapat hukuman.
"Nah sekarang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, ya itu. Jadi kita sudah tuntas. Kalau pun dibebaskan ya pembebasan bersyarat itu kan kewenangan dari pengadilan," pungkasnya.
(ysw)