Usai Diperiksa KPK, Ini Reaksi Ketua DPRD Bangkalan

Rabu, 03 Desember 2014 - 23:52 WIB
Usai Diperiksa KPK, Ini Reaksi Ketua DPRD Bangkalan
Usai Diperiksa KPK, Ini Reaksi Ketua DPRD Bangkalan
A A A
JAKARTA - Usai diperiksa KPK, Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur Fuad Amin Imron keluar sekitar pukul 20.30 WIB.

Kurang lebih tujuh jam politikus partai Gerindra itu diperiksa sejak 12.49 WIB siang tadi. Fuad enggan menanggapi pertanyaan awak media seputar rencana penerapan TPPU, penyitaan rumahnya di Madura, rumah di Jakarta, dan Gedung AK.

Dia lebih memilih 'mengangkat kedua tangannya' sambil berupaya memasuki mobil tahanan.

Sementara ajudannya Rauf keluar lima menit sebelum Fuad. Rauf hanya menjalani pemeriksaan sekitar dua setengah jam. Ia enggan memberikan komentar sembari menerobos kerumunan awak media, namun ketika hendak masuk mobil tahanan Rauf mengucapkan kata 'maaf'.

Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugakan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juntco dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco pasal 13 juntco pasal 55.

Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di pengadilan militer.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7854 seconds (0.1#10.140)