Mantan Wakil Rektor UI Dihukum Penjara 2,5 Tahun

Kamis, 04 Desember 2014 - 01:29 WIB
Mantan Wakil Rektor UI Dihukum Penjara 2,5 Tahun
Mantan Wakil Rektor UI Dihukum Penjara 2,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Sinung Hermawan selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Aviantara, Slamet Subagyo, dan Djoko Subagyo meyakini Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI tahun anggaran 2010.

Majelis tidak menemukan ihwal atau alasan untuk menghapuskan sifat perbuatan Tafsir. Sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Dan denda Rp200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," tegas Sinung saatt membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Putusan Tafsir ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Majelis melihat, pleidoi (nota pembelaan) yang sudah disampaikan Tafsir dan tim penasehat hukumnya harus dikesampingkan. Pleidoi tersebut hanya bisa dijadikan hal-hal dalam pertimbangan berat ringannya pidananya yang dijatuhkan. Sehingga, dalam menyusun amar putusan, majelis mempertimbangkan ihwal meringankan dan memberatkan.

Pertimbangan meringankan bagi Tafsir yakni, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tegas Sinung.

Perbuatan pidana Tafsir sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana, sesuai dakwaan kedua.

Tafsir dinilai terbukti melakukan perbuatan pidana dan melanggar dengan melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Anggota majelis hakim Aviantara menuturkan, dalam proyek dengan pagu anggaran intalasasi TI UI sebesar Rp21 miliar di dalam dakwaan dan tuntutan JPU mencantumkan kerugian negara c.q UI sebesar Rp13.076.468.246 sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tapi dari fakta-fakta persidangan ditemukan bahwa alat-alat senilai lebih dari Rp4,6 miliar yang sudah dipasang PT Netsindo Inter Buana selaku pemenang tender sudah digunakan dan berfungsi dengan baik di Perpustakaan Utama UI.

Sehingga nilai kerugian negara haruslah dikurangkan antara Rp13,076 miliar dengan Rp4,6 miliar. "Sehingga besarnya kerugian negara adalah Rp8.425.435.201,6," tutur Aviantara.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7811 seconds (0.1#10.140)