Tak Dapat Bantuan Hukum, Annas Tak Kecewa Sama Golkar

Rabu, 03 Desember 2014 - 16:39 WIB
Tak Dapat Bantuan Hukum,...
Tak Dapat Bantuan Hukum, Annas Tak Kecewa Sama Golkar
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Annas Maamun yang juga tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaku tidak mendapat bantuan hukum dari partainya dalam kasus yang menimpa dirinya.

"Enggak, enggak, enggak ada (bantuan hukum)," ujar Annas usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (03/12/2014).

Kendati tidak mendapat bantuan hukum dari Partai Golkar, Gubernur Riau nonaktif itu mengaku tidak merasa kecewa. "Enggak, enggak (enggak kecewa)," pungkasnya.

Seperti diketahui, Annas Maamun ditangkap KPK saat melakukan transaksi suap dengan tersangka yang juga seorang pengusaha, Gulat Manurung. Transaksi tersebut bertempat di perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

Uang suap senilai Rp2 miliar itu rencananya akan digunakan untuk meluluskan izin terkait alih fungsi lahan di Riau. Gulat yang merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit diduga ingin mengalih fungsikan hutan tanaman industri menjadi lahan kelapa sawit.

Atas kasus tersebut Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)