Bebaskan Pollycarpus, Jokowi Langgar Nawacita
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap melanggar janjinya sendiri melalui 'Nawacita' terkait komitmennya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Bukti janji yang dilanggar Jokowi adalah keluarnya Pembebasan Bersyarat untuk terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.
"Jokowi punya Nawacita yang harus diwujudkan. Belum dilakukan jutru sudah memberikan kado pahit," kata Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam, saat jumpa pers di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Menurut Anam, bebasnya Pollycarpus menjadi simbol bahwa pemerintah Jokowi dinilai lupa dengan niatnya menyelesaikan kasus-kasus HAM di Indonesia.
Sebab bebasnya Pollycarpus justru menjadi titik balik lemahnya pemerintah mengungkap kasus tersebut. Apalagi Jokowi dalam 'Nawacitanya' menjanjikan akan menyelesaikan kasus Munir, termasuk mengungkap aktor utamanya.
"Yang dimaknai kasus prioritas justru melepaskan Pollycarpus," tandasnya.
Bukti janji yang dilanggar Jokowi adalah keluarnya Pembebasan Bersyarat untuk terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.
"Jokowi punya Nawacita yang harus diwujudkan. Belum dilakukan jutru sudah memberikan kado pahit," kata Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam, saat jumpa pers di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Menurut Anam, bebasnya Pollycarpus menjadi simbol bahwa pemerintah Jokowi dinilai lupa dengan niatnya menyelesaikan kasus-kasus HAM di Indonesia.
Sebab bebasnya Pollycarpus justru menjadi titik balik lemahnya pemerintah mengungkap kasus tersebut. Apalagi Jokowi dalam 'Nawacitanya' menjanjikan akan menyelesaikan kasus Munir, termasuk mengungkap aktor utamanya.
"Yang dimaknai kasus prioritas justru melepaskan Pollycarpus," tandasnya.
(hyk)