Bebaskan Pollycarpus, Kasum Somasi Presiden Jokowi

Rabu, 03 Desember 2014 - 12:12 WIB
Bebaskan Pollycarpus,...
Bebaskan Pollycarpus, Kasum Somasi Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melakukan somasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.

"Dengan ini kami akan menyampaikan somasi kepada Presiden Joko Widodo atas bebasnya Pollycarpus," kata Direktur Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) Febi Yonesta di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).

Kasum, kata Febi, menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus bertentangan dengan rasa dan asas keadilan. Sebab, esensi pemidanaan terhadap pelaku pelanggar HAM seharusnya mengandung unsur penjeraan.

Dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, lanjut dia, mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan sistem pemidanaan terhadap pelaku pelanggar HAM.

Selain itu, pemidanaan terhadap Pollycarpus juga berdampak tidak adanya rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. "Pembebasan bersyarat itu tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat, dan mengganggu kepentingan publik."

"Dalam putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa perbuatan Pollycarpus adalah perbuatan yang keji dan memalukan Indonesia di mata dunia," sambung Febi.

Seperti diketahui, berdasarkan SK Menkumham RI Nomor W11.PK.01.05.06.0028 tahun 2014 tanggal 13 November 2014, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah.

Pollycarpus pada Peninjauan Kembali (PK) diputus 14 tahun penjara. Mantan Pilot Garuda itu mendapat pmebebasan bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di penjara selama delapan tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7194 seconds (0.1#10.140)