Ketum PPP Muktamar Surabaya Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII Surabaya M Romahurmuziy (Romi) akhirnya memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Berdasarkan pantauan Sindonews, Romi terlihat sudah duduk di lobi Gedung KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Menggenakan kemeja abu-abu lengan panjang, Romi tampak santai menunggu giliran.
"Dia periksa sebagai saksi untuk GM dan AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi oleh wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (03/12/2014).
KPK sebelumnya telah memanggil Romi pada 18 November lalu. Namun politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak hadir. Ketika itu Romi harus menghadiri momen krusial di DPR yakni, rapat paripurna pertama pasca rekonsiliasi Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH).
Seperti diketahui, Ketua Fraksi PPP DPR itu dipanggil KPK sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung (GM) dan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun (AM).
Annas diduga sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dibilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Berdasarkan pantauan Sindonews, Romi terlihat sudah duduk di lobi Gedung KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Menggenakan kemeja abu-abu lengan panjang, Romi tampak santai menunggu giliran.
"Dia periksa sebagai saksi untuk GM dan AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi oleh wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (03/12/2014).
KPK sebelumnya telah memanggil Romi pada 18 November lalu. Namun politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak hadir. Ketika itu Romi harus menghadiri momen krusial di DPR yakni, rapat paripurna pertama pasca rekonsiliasi Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH).
Seperti diketahui, Ketua Fraksi PPP DPR itu dipanggil KPK sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung (GM) dan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun (AM).
Annas diduga sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dibilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
(kri)