Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan

Rabu, 03 Desember 2014 - 00:29 WIB
Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan
Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron dan beberapa orang lainnya.

Penangkapan tersebut diduga terkait kasus korupsi atau gratifikasi dalam jual beli gas alam.

"Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Desember 2014.

Tersangka pemberi uang dalam kasus ini adalah Antonio Bambang Djatmiko (ABD) Pemilik PT Media Karya Sentosa. Sementara Fuad Amin Imron (FAI) Ketua DPRD Bangkalan sebagai penerima uang.

"Diduga dilakukan oleh tersangka ABD sebagai pemberi dan FA atau FAI sebagai penerima," ungkap Bambang.

Kemudian dalam kronologi penangkapan, Fuad mempunyai seorang perantara bernama Ra'uf (RF) sebagai ajudan dari Fuad. "Penangkapan dilakukan terhadap RF sebagai messenger (kurir) dari FAI. Dia adalah perantara penerima," ungkap Bambang.

Bambang mengungkapkan RF ditangkap pada 1 Desember 2014, 11.30 WIB di parkir gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan.

Dari penangkapan, KPK menemukan uang senilai Rp700 juta dalam mobil.
"Uang itu diduga pemberian dari ABD yang akan diberikan melalui FAI melalui ajudannya yang namanya RF tadi," lanjutnya.

Selang 15 menit kemudian, KPK menangkap ABD di tempat yang sama. Ada pula perantara ABD yang juga ditangkap KPK pada pukul 12.15 WIB yang diketahui adalah TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono (DRM) di Lobi Gedung EB, Jakarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7778 seconds (0.1#10.140)