Kejagung Sita Rp6 Miliar dari Tersangka Kasus Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp6 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta.
Tersangka itu ialah Direktur Utama PT. Korindo Motors, Chen Chong Kyong (CCK). Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan busTransjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 juta pada Tahun Anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Penyidik menyita uang sebesar Rp 6.201.798.959, dari tersangka CCK, Direktur Utama PT Korindo Motors," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (2/12/2014).
Penyidik pada Selasa (2/12/2014) memeriksa dua saksi, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, I Made Karma Yoga dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto.
"Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 10.00 WIB," ujar Tony.
Tersangka itu ialah Direktur Utama PT. Korindo Motors, Chen Chong Kyong (CCK). Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan busTransjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 juta pada Tahun Anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Penyidik menyita uang sebesar Rp 6.201.798.959, dari tersangka CCK, Direktur Utama PT Korindo Motors," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (2/12/2014).
Penyidik pada Selasa (2/12/2014) memeriksa dua saksi, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, I Made Karma Yoga dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto.
"Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 10.00 WIB," ujar Tony.
(dam)