KPK Dalami Peran Dua Dirut Perusahaan Kontraktor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dua perusahaan kontraktor pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan tahap III Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua, milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priarsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Direktur Utama PT Dwijaya Selaras Wendy Oktavian dan Direkur Utama PT Potensi Karunia Gemilang Sumiadji dalam kasus korupsi diklat pelayaran tersebut. Keduanya merupakan saksi untuk tersangka mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan.
Pemeriksaan Wendy dan Sumiadji dimaksudkan untuk melengkapi berkas tersangka Budi Rachmat. Keduanya diperiksa karena dianggap mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu. “Wendy Oktavian dan Sumiadji hadir sebagai saksi BRK. Keterangannya nanti didalami,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.
Dari penelusuran KORAN SINDO , PT Dwijaya Selaras beralamat di Jalan Tekno 8 Nomor 35, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Perusahaan ini merupakan supplier di bidang material handling equipment dan water technology .
Adapun PT Potensi Karunia Gemilang berkantor di Pangkalan I A RT 001/05, Nomor 67 Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini bergerak di bidang ahli konstruksi dan produk konstruksi dalam pengerjaan gedung.
Perusahaan ini juga disebut-sebut sebagai distributor general contractor yang menjualbelikan dan menyewakan scaffolding (konstruksi pembantu pekerjaan bangunan untuk menyangga pekerja dan material bangunan) baik yang baru maupun yang bekas. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, kasus dugaan korupsi diklat pelayaran Sorong ini masih terus dikembangkan.
Pengembangannya berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara di Kemenhub maupun swasta. Dalam perjalanannya, penyidik juga melihat unsur-unsur pidana yang dilakukan sejumlah pihak. “Karena itu masih kami kembangkan,” kata Johan.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priarsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Direktur Utama PT Dwijaya Selaras Wendy Oktavian dan Direkur Utama PT Potensi Karunia Gemilang Sumiadji dalam kasus korupsi diklat pelayaran tersebut. Keduanya merupakan saksi untuk tersangka mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan.
Pemeriksaan Wendy dan Sumiadji dimaksudkan untuk melengkapi berkas tersangka Budi Rachmat. Keduanya diperiksa karena dianggap mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu. “Wendy Oktavian dan Sumiadji hadir sebagai saksi BRK. Keterangannya nanti didalami,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.
Dari penelusuran KORAN SINDO , PT Dwijaya Selaras beralamat di Jalan Tekno 8 Nomor 35, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Perusahaan ini merupakan supplier di bidang material handling equipment dan water technology .
Adapun PT Potensi Karunia Gemilang berkantor di Pangkalan I A RT 001/05, Nomor 67 Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini bergerak di bidang ahli konstruksi dan produk konstruksi dalam pengerjaan gedung.
Perusahaan ini juga disebut-sebut sebagai distributor general contractor yang menjualbelikan dan menyewakan scaffolding (konstruksi pembantu pekerjaan bangunan untuk menyangga pekerja dan material bangunan) baik yang baru maupun yang bekas. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, kasus dugaan korupsi diklat pelayaran Sorong ini masih terus dikembangkan.
Pengembangannya berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara di Kemenhub maupun swasta. Dalam perjalanannya, penyidik juga melihat unsur-unsur pidana yang dilakukan sejumlah pihak. “Karena itu masih kami kembangkan,” kata Johan.
Sabir laluhu
(ars)