KPK Dalami Peran Dua Dirut Perusahaan Kontraktor

Selasa, 02 Desember 2014 - 12:58 WIB
KPK Dalami Peran Dua...
KPK Dalami Peran Dua Dirut Perusahaan Kontraktor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dua perusahaan kontraktor pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan tahap III Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua, milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priarsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Direktur Utama PT Dwijaya Selaras Wendy Oktavian dan Direkur Utama PT Potensi Karunia Gemilang Sumiadji dalam kasus korupsi diklat pelayaran tersebut. Keduanya merupakan saksi untuk tersangka mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan.

Pemeriksaan Wendy dan Sumiadji dimaksudkan untuk melengkapi berkas tersangka Budi Rachmat. Keduanya diperiksa karena dianggap mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu. “Wendy Oktavian dan Sumiadji hadir sebagai saksi BRK. Keterangannya nanti didalami,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Dari penelusuran KORAN SINDO , PT Dwijaya Selaras beralamat di Jalan Tekno 8 Nomor 35, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Perusahaan ini merupakan supplier di bidang material handling equipment dan water technology .

Adapun PT Potensi Karunia Gemilang berkantor di Pangkalan I A RT 001/05, Nomor 67 Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini bergerak di bidang ahli konstruksi dan produk konstruksi dalam pengerjaan gedung.

Perusahaan ini juga disebut-sebut sebagai distributor general contractor yang menjualbelikan dan menyewakan scaffolding (konstruksi pembantu pekerjaan bangunan untuk menyangga pekerja dan material bangunan) baik yang baru maupun yang bekas. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, kasus dugaan korupsi diklat pelayaran Sorong ini masih terus dikembangkan.

Pengembangannya berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara di Kemenhub maupun swasta. Dalam perjalanannya, penyidik juga melihat unsur-unsur pidana yang dilakukan sejumlah pihak. “Karena itu masih kami kembangkan,” kata Johan.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved