DPR Persoalkan Payung Hukum Kartu Indonesia Sehat
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR kembali mempersoalkan payung hukum Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 November lalu.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menilai Presiden Jokowi telah menabrak ketentuan good governance. Selain telah ada program yang serupa, yakni kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tipe peserta bantuan iuran (PBI), payung hukum KIS juga tidak ada.
Sebaliknya, BPJS sudah jelas memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang BPJS. “KIS dengan kartu BPJS tipe PBI itu sama. Bedanya, KIS belum punya payung hukum,” tandas Okky saat dihubungi KORAN SINDOkemarin. Idealnya, menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus mengadakan raker dengan Komisi IX untuk membicarakan KIS lebih jauh.
Terutama untuk membahas pendanaan, pendataan, legalitas, hingga pendistribusian KIS. Okky menambahkan, data KIS seharusnya dipegang oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sedangkan alokasi dananya dikelola oleh Kemenkes. Meski demikian, Okky mendukung jika pemerintah ingin mengintegrasikan KIS dengan BPJS.
Menurut dia, pemerintah harus berani legowo untuk mengatakan pada rakyat bahwa KIS sebenarnya sama dengan kartu BPJS tipe PBI agar tidak membuat rakyat bingung dengan berbagai macam kartu yang telah ada. “Katakan saja kalau KIS ini sama lho dengan BPJS PBI,” ujarnya. DPR terus mengkritik keras program bantuan masyarakat yang digulirkan Presiden Jokowi dalam bentuk kartu itu sejak awal. Legislator menilai program bantuan tersebut telah melanggar disiplin anggaran.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo sebelumnya mengungkapkan, penerbitan dan pembiayaan tiga kartu sakti Jokowi otomatis berstatus ilegal karena tidak pernah dikonsultasikan dan disetujui DPR. Apalagi jika sumber dana ketiga kartu tersebut menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).
Menanggapi hal ini, Direktur Hukum dan Komunikasi Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan bahwa KIS sebenarnya sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40/2004.
“KIS merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan dengan pola jaminan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Payung hukumnya sama dengan JKN,” tuturnya.
Imas damayanti
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menilai Presiden Jokowi telah menabrak ketentuan good governance. Selain telah ada program yang serupa, yakni kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tipe peserta bantuan iuran (PBI), payung hukum KIS juga tidak ada.
Sebaliknya, BPJS sudah jelas memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang BPJS. “KIS dengan kartu BPJS tipe PBI itu sama. Bedanya, KIS belum punya payung hukum,” tandas Okky saat dihubungi KORAN SINDOkemarin. Idealnya, menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus mengadakan raker dengan Komisi IX untuk membicarakan KIS lebih jauh.
Terutama untuk membahas pendanaan, pendataan, legalitas, hingga pendistribusian KIS. Okky menambahkan, data KIS seharusnya dipegang oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sedangkan alokasi dananya dikelola oleh Kemenkes. Meski demikian, Okky mendukung jika pemerintah ingin mengintegrasikan KIS dengan BPJS.
Menurut dia, pemerintah harus berani legowo untuk mengatakan pada rakyat bahwa KIS sebenarnya sama dengan kartu BPJS tipe PBI agar tidak membuat rakyat bingung dengan berbagai macam kartu yang telah ada. “Katakan saja kalau KIS ini sama lho dengan BPJS PBI,” ujarnya. DPR terus mengkritik keras program bantuan masyarakat yang digulirkan Presiden Jokowi dalam bentuk kartu itu sejak awal. Legislator menilai program bantuan tersebut telah melanggar disiplin anggaran.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo sebelumnya mengungkapkan, penerbitan dan pembiayaan tiga kartu sakti Jokowi otomatis berstatus ilegal karena tidak pernah dikonsultasikan dan disetujui DPR. Apalagi jika sumber dana ketiga kartu tersebut menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).
Menanggapi hal ini, Direktur Hukum dan Komunikasi Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan bahwa KIS sebenarnya sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40/2004.
“KIS merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan dengan pola jaminan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Payung hukumnya sama dengan JKN,” tuturnya.
Imas damayanti
(ars)