Pemberian Pembebasan Bersyarat Harus Lebih Selektif

Selasa, 02 Desember 2014 - 11:12 WIB
Pemberian Pembebasan Bersyarat Harus Lebih Selektif
Pemberian Pembebasan Bersyarat Harus Lebih Selektif
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat bagi tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto menuai kontroversi dan juga protes dari pegiat HAM.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, dirinya meminta agar ada pengkajian ulang terhadap kebijakan pemidanaan (criminal sentencing policy).

"UU (Undang-undang) Pemasyarakatan kita, khususnya huruf i dan k yang menjadi dasar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, memang harus diterapkan secara lebih selektif," kata Arsul kepada Sindonews, Selasa (2/12/2014).

Ditambahkannya, penerapan remisi dan pembebasan bersyarat seyogianya tidak hanya atas dasar perilaku baik dari narapidana yang bersangkutan saja. Tapi juga memperhatikan sifat dan jenis kejahatannya.

Menurut politikus dari Fraksi PPP ini, para hakim juga harus didorong untuk menentukan soal pemberian remisi ini dalam vonis terhadap terdakwa yang diadilinya.

Pasalnya, kata dia, selama ini para hakim sudah banyak yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa hak dipilih untuk jabatan publik.

"Kini saatnya pidana tambahan juga dikembangkan berupa tidak adanya remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk kejahatan tertentu yang berdampak luar biasa terhadap masyarakat atau negara," tuturnya.

Lebih lanjut Arsul menambahkan, remisi dan hal sejenis pembebasan bersyarat juga ada di negara lain, terutama yang bertradisi common law.

"Tapi hakim di sana sering menghapusnya dalam vonis terhadap terdakwa. Sehingga ketika menjadi terpidana, maka yang bersangkutan menjalaninya secara penuh tanpa potong masa tahanan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2987 seconds (0.1#10.140)