Kakanwil Kemenkum HAM Jabar: Kami Melaksanakan Undang-Undang

Selasa, 02 Desember 2014 - 04:27 WIB
Kakanwil Kemenkum HAM...
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar: Kami Melaksanakan Undang-Undang
A A A
BANDUNG - Pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, langsung menjadi sorotan publik. Bahkan para aktivis meminta keputusan tersebut dicabut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Danan Purnomo mengungkapkan, pemberian pembebasan bersyarat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam hal ini, kata Danan, tidak melihat kasus seseorang secara personal melainkan secara umum.

“Semua orang memiliki hak yang sama dalam hukum. Dan dalam hal ini, kita melihat seseorang sesuai dengan perundang-undangan umum tidak perseorangan,” ungkap Danan Senin 1 Desember kemarin.

Menurut Danan, kecaman yang menyudutkan Kemenkum HAM dirasa kurang tepat dan salah sasaran.

“Kemenkum HAM ini melaksanakan peraturan sesuai dengan Undang-Undang,” tukasnya.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan Pollycarpus seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin hingga 25 Januari 2022. Namun, setelah dipotong remisi hukuman dipersingkat hingga 29 Agustus 2017.

Setelah menjalani 2/3 masa tahanan atau pada 30 November 2012, Pollycarpus berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Akhirnya Pollycarpus bisa menghirup udara bebas pada 29 November 2014 lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0649 seconds (0.1#10.140)