Kakanwil Kemenkum HAM Jabar: Kami Melaksanakan Undang-Undang

Selasa, 02 Desember 2014 - 04:27 WIB
Kakanwil Kemenkum HAM...
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar: Kami Melaksanakan Undang-Undang
A A A
BANDUNG - Pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, langsung menjadi sorotan publik. Bahkan para aktivis meminta keputusan tersebut dicabut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Danan Purnomo mengungkapkan, pemberian pembebasan bersyarat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam hal ini, kata Danan, tidak melihat kasus seseorang secara personal melainkan secara umum.

“Semua orang memiliki hak yang sama dalam hukum. Dan dalam hal ini, kita melihat seseorang sesuai dengan perundang-undangan umum tidak perseorangan,” ungkap Danan Senin 1 Desember kemarin.

Menurut Danan, kecaman yang menyudutkan Kemenkum HAM dirasa kurang tepat dan salah sasaran.

“Kemenkum HAM ini melaksanakan peraturan sesuai dengan Undang-Undang,” tukasnya.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan Pollycarpus seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin hingga 25 Januari 2022. Namun, setelah dipotong remisi hukuman dipersingkat hingga 29 Agustus 2017.

Setelah menjalani 2/3 masa tahanan atau pada 30 November 2012, Pollycarpus berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Akhirnya Pollycarpus bisa menghirup udara bebas pada 29 November 2014 lalu.
(whb)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Larangan Berjilbab,...
Larangan Berjilbab, Aktivis HAM: Boikot Olimpiade Paris!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved