Kasum: Pembunuhan Munir Kasus HAM Berat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk menetapkan kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menilai ada peran kekuasaan dalam pembunuhan Munir.
"Hal ini terkait semua konstruksi kasus dan bukti menyatakan bahwa kasus pembunuhan Cak Munir adalah pelanggaran berat HAM," kata Sekretaris Eksekutif Kasum M Choirul Anam di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Kasum mendesak Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan pembatalan keputusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir.
"Kasum mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Muchdi Pr," ungkapnya.
Kasum juga mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Sutarman untuk menghidupkan kembali tim pengusutan kasus Munir.
Choirul mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus menjadi sinyal sejauhmana Presiden Jokowi akan melaksankan komitmennya menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM lain, termasuk kasus Munir.
Dia menuturkan, PP 99 Tahun 2012 pasal 43 b ayat 2 menyatakan Dirjen Pemasyarakatan wajib mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.
"Dalam konteks Pasal 43 b ayat 2 tersebut, secara nyata keputusan pembebasan bersyarat mengingkari rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menilai ada peran kekuasaan dalam pembunuhan Munir.
"Hal ini terkait semua konstruksi kasus dan bukti menyatakan bahwa kasus pembunuhan Cak Munir adalah pelanggaran berat HAM," kata Sekretaris Eksekutif Kasum M Choirul Anam di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Kasum mendesak Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan pembatalan keputusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir.
"Kasum mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Muchdi Pr," ungkapnya.
Kasum juga mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Sutarman untuk menghidupkan kembali tim pengusutan kasus Munir.
Choirul mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus menjadi sinyal sejauhmana Presiden Jokowi akan melaksankan komitmennya menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM lain, termasuk kasus Munir.
Dia menuturkan, PP 99 Tahun 2012 pasal 43 b ayat 2 menyatakan Dirjen Pemasyarakatan wajib mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.
"Dalam konteks Pasal 43 b ayat 2 tersebut, secara nyata keputusan pembebasan bersyarat mengingkari rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
(dam)