Pollycarpus Bebas, Kasus Munir Makin Tenggelam

Senin, 01 Desember 2014 - 17:46 WIB
Pollycarpus Bebas, Kasus...
Pollycarpus Bebas, Kasus Munir Makin Tenggelam
A A A
JAKARTA - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, mendapat pembebasan bersyarat sejak Jumat 28 November 2014.

Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengungkapkan bahayanya Pollycarpus berada di luar penjara alias bebas.

"Kami khawatir dengan Pollycarpus berada di luar penjara, banyak bukti (kasus pembunuhan Munir) yang akan dihancurkan atau dikaburkan," ujar Sekretaris Eksekutif Kasum M Choirul Anam di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).

Selain itu, ujar dia, Pollycarpus dikhawatirkan akan menghilangkan bukti kasus pembunuhan Munir.

"Atau bahkan karena dia dituduh pembunuhan terhadap Munir, jangan-jangan akan membunuh saksi yang memiliki potensi besar membuka (kasus Munir) ini," tuturnya.

Sejumlah kekhawatiran pihaknya ini, lanjut dia, harus dipikirkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Makanya dalam waktu dekat kami akan mengingatkan Jokowi, kami akan membuat surat resmi tentang berbahayanya Pollycarpus berada di luar penjara, dan bagaimana jokowi menyakiti rasa keadilan masyarakat," ungkapnya.

Presiden Jokowi, sambung dia, harus menjelaskan kepada publik mengenai pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus.

"Perintahnya di undang-Undang seperti itu soalnya. Klausul pembebasan bersyarat adalah wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)