LBH Jakarta Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

Senin, 01 Desember 2014 - 15:36 WIB
LBH Jakarta Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus Munir
LBH Jakarta Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus Munir
A A A
JAKARTA - LBH Jakarta menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap dalang pembunuhan pegiat HAM Munir Said Talib. Pihaknya juga mendesak pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah bertindak sewenang-wenang dan telah melukai nilai-nilai keadilan di masyarakat lantaran telah membebaskan Pollycarpus.

"Pada peradilan sendiri, Majelis Hakim sudah sempat mempertimbangkan kalau tindakan Pollycarpus itu termasuk suatu perbuatan keji dan perbuatan yang memalukan Indonesia di muka dunia terkait penegakan hak asasi manusia,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Senin (1/11/2014).

"Memalukan jika pemerintah bukannya fokus untuk mengungkap pelaku intelektual pembunuhan Munir, malah memberikan pembebasan bersyarat pada Pollycarpus yang tidak turut memberikan andil dalam mengungkap siapa orang yang berada di balik peristiwa pembunuhan Munir," sambungnya

Isnur menekankan, pemerintah harus serius mengungkap kasus pembunuhan Munir dengan mencari siapa dalangnya dan tidak hanya berhenti pada Pollycarpus sebagai pelaku lapangan.

Maka itu, tambah Isnur, LBH Jakarta mengecam pemberian pembebasan bersyarat pada Pollycarpus dan menuntut Presiden Jokowi dan Menkumham.

"Kami ingin pemerintah mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus karena dilakukan dengan tidak memperhatikan keseimbangan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat. Meminta pada Presiden untuk mengungkap secara serius dalang pembunuhan Munir sampai ke level pelaku intelektual," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7380 seconds (0.1#10.140)