Ini Putusan PTUN Atas Gugatan Intervensi DPW PPP

Senin, 01 Desember 2014 - 15:10 WIB
Ini Putusan PTUN Atas Gugatan Intervensi DPW PPP
Ini Putusan PTUN Atas Gugatan Intervensi DPW PPP
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti membacakan putusan persidangan terkait gugatan intervensi yang diajukan 22 DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam putusannya itu, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan persidangan dijadwalkan seminggu sekali. Gugatan intervensi DPW PPP itu dikuasakan kepada LBH DPP PPP.

"Memutuskan menerima permohonan gugatan intervensi ketiga yang diajukan DPW PPP Aceh dan seterusnya sampai DPW PPP Papua, karena mereka memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa. Putusan ini berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN," ucap Teguh
dilanjutkan menutup sidang, di Pengadilan PTUN, Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Wakil Ketua LBH DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan intervensi ketiga ini, maka kekuatan untuk berargumentasi di pengadilan semakin bertambah.

"Para tergugat intervensi memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa. Kami menyambut positif," ujar Hadrawi seusai sidang.

Selanjutnya, LBH DPP PPP segera menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat untuk dibacakan pada persidangan mendatang. Hadrawi mengungkapkan, jawaban gugatan terdiri dari dasar-dasar keabsahan kepengurusan DPP PPP. "Kami memiliki waktu seminggu untuk menyusun jawaban atas gugatan," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6308 seconds (0.1#10.140)