LBH Jakarta Nilai Pollycarpus Tak Layak Dibebaskan

Senin, 01 Desember 2014 - 14:18 WIB
LBH Jakarta Nilai Pollycarpus...
LBH Jakarta Nilai Pollycarpus Tak Layak Dibebaskan
A A A
JAKARTA - LBH Jakarta menilai Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Talib tidak layak mendapat pembebasan bersyarat.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta menilai, pembebasan Pollycarpus pada Jumat 28 November 2014 lalu tidak layak diberikan padanya lantaran bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas.

"Pollycarpus tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Pollycarpus tidak berperan dalam pengungkapan dalang pembunuhan Munir,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Senin (1/12/2014).

"Terlebih, Mahkamah Agung sempat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Tapi, malah dikurangi menjadi 14 tahun penjara dan sekarang dia dibebaskan," sambungnya.

Febi mengatakan, pembebasan bersyarat memang hak terpidana, tapi hal tersebut tidak bersifat absolut. Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat harus diperhatikan syarat substantifnya, yakni tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.

"Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Jo Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007," paparnya.

Febi menambahkan, pembebasan Pollycarpus merupakan ciri ketidakseriusan pemerintah dalam mengungkapkan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia tersebut.

"Pembebasan bersyarat Pollycarpus, bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia dan mengungkap tragedi pembunuhan Munir," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)