LBH Jakarta Nilai Pollycarpus Tak Layak Dibebaskan

Senin, 01 Desember 2014 - 14:18 WIB
LBH Jakarta Nilai Pollycarpus...
LBH Jakarta Nilai Pollycarpus Tak Layak Dibebaskan
A A A
JAKARTA - LBH Jakarta menilai Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Talib tidak layak mendapat pembebasan bersyarat.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta menilai, pembebasan Pollycarpus pada Jumat 28 November 2014 lalu tidak layak diberikan padanya lantaran bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas.

"Pollycarpus tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Pollycarpus tidak berperan dalam pengungkapan dalang pembunuhan Munir,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Senin (1/12/2014).

"Terlebih, Mahkamah Agung sempat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Tapi, malah dikurangi menjadi 14 tahun penjara dan sekarang dia dibebaskan," sambungnya.

Febi mengatakan, pembebasan bersyarat memang hak terpidana, tapi hal tersebut tidak bersifat absolut. Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat harus diperhatikan syarat substantifnya, yakni tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.

"Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Jo Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007," paparnya.

Febi menambahkan, pembebasan Pollycarpus merupakan ciri ketidakseriusan pemerintah dalam mengungkapkan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia tersebut.

"Pembebasan bersyarat Pollycarpus, bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia dan mengungkap tragedi pembunuhan Munir," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved