PDIP Minta Jokowi Lebih Hati-hati

Senin, 01 Desember 2014 - 14:02 WIB
PDIP Minta Jokowi Lebih Hati-hati
PDIP Minta Jokowi Lebih Hati-hati
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyadari dominasi kekuatan penyeimbang DPR dapat dengan mudah menggunakan hak interpelasi atas kebijakan pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Karena itu, PDIP mengingatkan Jokowi-JK untuk lebih berhatihati dan cermat, jangan sampai membuka celah sekecil apa pun untuk diinterpelasi DPR.

”Jangan sampai melakukan kesalahan sekecil apa pun karena hal itu akan menjadi pintu masuk bagi digunakannya hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau bahkan hak untuk melakukan proses pemakzulan (impeachment ) oleh DPR,” kata Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah di Jakarta kemarin.

Ketua Fraksi PDIP di MPR itu mengungkapkan, apa yang digaungkan Koalisi Merah Putih (KMP) tentang interpelasi atas kebijakan Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah bukti soliditas mereka. Dia bahkan memprediksi ke depan akan ada beberapa lagi penggunaan hak interpelasi atau hak angket yang akan digulirkan KMP terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya.

”Itu selaras dengan motif dipertahankannya eksistensi KMP pascapilpres yang lalu, yakni untuk menjadi kekuatan oposisi yang akan mengawasi, bahkan mengendalikan jalannya pemerintahan Jokowi,” ungkapnya. Untuk itulah, menurut dia, pemerintah harus menyiapkan diri lebih responsif dan lebih cermat untuk menghadapi berbagai macam agenda KMP di bidang pengawasan DPR.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga harus lebih intensif berkoordinasi dengan fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR agar dukungan politik yang diberikan lebih efektif. ”Pemerintahan Jokowi harus lebih realistis lagi bahwa pelaksanaan atas cita-cita dan program-program pemerintahan yang direncanakan akan berhadapan dengan realitas sistem pemerintahan presidensial yang telah bercitarasa parlementer,” ucapnya.

Lebih lanjut, Basarah juga meminta pemerintah untuk bisa membuktikan bahwa posisi pemerintah dengan segala sumber daya yang dimiliki dapat menghadapi berbagai macam serangan politik yang akan digerakkan KMP. Jika tidak, menurut dia, ke depan dipastikan dapat timbul turbulensi politik dan akan merusak sistem presidensial yang dianut selama ini.

Seperti diketahui, saat ini yang menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi sudah mencapai lebih dari 250 anggota DPR. Mereka menilai kenaikan harga BBM tanpa alasan yang masuk akal mengingat harga BBM bersubsidi dinaikkan ketika harga minyak di pasar internasional turun drastis alias lebih rendah dari asumsi APBN tahun berjalan. APBN-P 2014 mengasumsikan harga minyak USD105 per barel, sementara harga minyak saat ini di bawah USD80 per barel.

Dengan kondisi itu, mereka menilai tekanan beban fiskal bagi pemerintah baru relatif belum bertambah karena turunnya harga minyak di pasar internasional. Sementara itu, para inisiator pengajuan penggunaan hak interpelasi di DPR bersikukuh untuk mencapai minimal 300 dukungan anggota DPR sebelum diserahkan kepada pimpinan DPR. Hal itu dimaksudkan agar usulan hak interpelasi ini kuat dan bisa disetujui dalam rapat paripurna.

”Kalau sudah memasuki angka 300 kita baru serahkan ke pimpinan DPR. Pokoknya kita nunggu 300anggotadankitausahakan,” kata inisiator dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Mukhamad Misbakhun kemarin. Misbakhun menjelaskan, semakin banyak dukungan, semakin kuat juga dukungan interpelasi ini. Dengan begitu, peluang penolakan dalam rapat paripurna pun akan semakin kecil karena 300 dukungan sudah melampaui setengah dari total anggota DPR.

Menurut dia saat ini dukungan sudah mencapai 230 per hari Jumat (28/11) kemarin. ”Masifnya dukungan menunjukkan bahwa ada suatu proses yang membutuhkan dukungan anggota DPR,” ujar mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan, dalam sejarah pengajuan hak interpelasi di DPR, khususnya mengenai kebijakan kenaikan harga BBM, sudah pernah terjadi dan berakhir dengan penolakan dalam rapat paripurna.

Dengan gambaran tersebut, wajar jika para pengusul hak interpelasi tidak ingin puas dengan dukungan yang sudah terkumpul saat ini. Mereka akan puas jika dukungan yang terkumpul sudah melebihi setengah dari total anggota DPR.

Rahmat sahid/ Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8488 seconds (0.1#10.140)