Pendamping Desa Harus Jadi Gerakan Sosial

Senin, 01 Desember 2014 - 14:01 WIB
Pendamping Desa Harus...
Pendamping Desa Harus Jadi Gerakan Sosial
A A A
SOLO - Peran pendamping dalam mewujudkan desa kuat dan mandiri adalah suatu keharusan. Tenaga pendamping desa turut menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa seperti diamanatkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung yang besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa.

”Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp1,4 miliar dengan tepat dan tidak melanggar hukum,” ujar Marwan dalam acara Semiloka Nasional ”Revitalisasi Peran Pendamping Desa menuju Desa Kuat dan Mandiri (AFPM - IPPMI - HAPMI)” di Asrama Haji Donohudan, Solo, kemarin.

Menteri Desa menjelaskan, peran pendamping tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. ”Tentu juga ikut membantu penyiapan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Marwan. Karena itu, Marwan mengatakan kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai.

Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui diri agar mampu menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan profesional yang semoga saja menjadi bagian penting dalam proses implementasi UU Desa. ”Jadi pendamping desa harus diperkuat karena mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Menteri.

Seperti diketahui, UU Desa memberikan kepastian dana desa yang bersumber dari APBN, menjadi fondasi dasar kuat bagi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila. Pada posisi sekarang ini, terdapat pula tenaga pendamping PNPM/program sejenis yang mempunyai keahlian tentang pembangunan desa.

Tenaga tersebut sebanyak 16.000 lebih fasilitator atau pendamping profesional. Pada saat yang sama keberadaan aset PNPM Mandiri Perdesaan/ pembangunan ke desa selama ini menunjukkan bahwa telah terdapat aset ekonomi dalam bentuk kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) lebih dari Rp10,9 triliun yang dikelola dalam kerja sama desa/Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) dan aset saranaprasarana untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan programnya.

Aset-aset tersebut tersebar di lokasi perdesaan yang jumlahnya ratusan ribu kegiatan di mana status kepemi-likan/legalitas belum terdata dalam aset desa atau aset masyarakat dari PNPM dan K/L. ”Ini bagian dari PR kementerian baru ini yang harus segera ditata,” ujar dia.

Sementara itu pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Sujito mengatakan dalam menyiapkan masyarakat desa, pemerintah seharusnya membuat road map yang jelas terlebih dahulu. Road map inilah yang nantinya memperjelas langkah-langkah apa saja yang akan diambil. ”Skemanya seperti apa pendampingan itu. Apakah yang ada seperti di dalam PP (peraturan pemerintah) atau tidak,” kata dia.

Dia menyayangkan jika skema pendampingan seperti yang tercantum dalam PP Desa. Di dalam PP tersebut diatur pendampingan diambil dari mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

”Kalau hanya berdasarkan PP maka tidak akan sesuai dengan semangat UU Desa, yakni membuat masyarakat lebih berdaya, karena mengandalkan fasilitator. Maka dari itu harusnya yang perlu dilatih dan dididik adalah masyarakat desa. Inilah saya minta pemerintah untuk melakukan reviu terhadap PP itu, ” katanya.

Menurut dia, pemerintah harus bekerja cepat karena masyarakat desa telah menunggu. Namun pemerintah harus tahu persis langkah-langkah strategis dalam membangun kedaulatan desa dan tata kelola keuangan desa.

”Ini tantangan serius. Presiden sudah memberikan sinyal positif, ini bagaimana menteri meresponsnya. Jangan sampai masalah desa jadi tarik-menarik ego sektoral,” ujar dia.

Dita angga
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved