Jadikan Pemerintahan yang Melayani
A
A
A
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai jangkar atau poros pemerintahan nasional harus mampu meningkatkan pelayanan masyarakat.
Kemendagri pun punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk bisa menghentikan berbagai pemborosan serta mewujudkan kehadiran aparatur yang berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
Bagaimana langkah Tjahjo Kumolo sebagai menteri dalam negeri (mendagri) dalam menghadapi itu semua? Berikut petikan wawancara Tjahjo Kumolo dengan KORAN SINDO .
Apa saja isu-isu strategis yang sudah Anda petakan dan menjadi prioritas Kemendagri?
Beberapa isu strategis Kemendagri yang menjadi skala prioritas perhatian antara lain kualitas belanja atau anggaran daerah yang belum efektif, efisien, dan ekonomis. Pada umumnya belum memperhatikan kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas belanja daerah sehingga masih terjadi inefisiensi belanja yang ujungnya belum optimal keberpihakan kepada elemen masyarakat yang membutuhkan.
Faktor apa yang menyebabkan hal seperti itu masih terjadi? Adakah faktor regulasi?
Masih ada beberapa daerah terlambat dalam penetapan perda APBD. Selain itu, masih rendahnya kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD), kecuali BPD. Juga masih tidak tertibnya pengelolaan aset daerah yang belum berbanding lurus antara aset manajemen dengan akuntansi aset.
Yang seperti ini perlu ada peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah yang tercermin dari kualitas opini BPK. Jadi nanti ke depan perlu peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemda. Di samping itu, Kemendagri juga perlu mempercepat rencana peraturan pemerintah yang terkait perundangundangan baru misalnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bagaimana penguatan manajemen pemerintahan yang diperlukan dan menjadi prioritas Kemendagri untuk dibenahi mengingat masing-masing pemda punya karakteristik sendiri?
Manajemen pemerintahan perlu kejelasan sistem terkait penggunaan anggaran dan kaitan dengan sumber daya negara, di samping kejelasan sistem dan lingkup hukum yang bersifat administratif, pidana, dan perdata. Perlu payung legalitas dan kepastian hukum agar suasana kondusif bagi aparatur pemerintah dalam bekerja melayani masyarakat.
Bagaimana agar ini bisa efektif berjalan di daerah?
Prinsipnya mendorong efisiensi, efektivitas, dan produktivitas semua penyelenggaraan pemerintahan. Teknisnya, pemerintah daerah harus sinergi dengan pemerintah pusat, termasuk juga mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi dengan membangun sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kejaksaan, Polri, KPK, serta optimalisasi BPKP dan BPK.
Untuk efektivitas sinergi pusat dan daerah, kedudukan gubernur perlu dipertegas sebagai wakil pemerintah pusat, terutama terkait koordinasi atas kegiatan pusat di daerah. Maka itu, ke depan sanksi administratif pusat kepada daerah harus dipertegas
Soal otonomi daerah juga masih menjadi sorotan karena dari berbagai evaluasi masih banyak kekurangan. Bagaimana Anda menyikapi itu?
Hubungan pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah memang masih ada hambatan. Perlu kejelasan wewenang serta penyelarasan peraturan dan UU misal PP No 19/2010 dan PP No 23/2011 serta revisi UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah karena memang perlu disempurnakan.
Sejauh ini banyak terjadi konflik interprestasi dalam penjabaran berbagai UU sektoral di daerah. Khusus untuk provinsi kepulauan, perlu perhatian melalui peningkatan anggaran operasional dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah pusat perlu mereformulasikan dana alokasi umum untuk provinsi kepulauan.
Lalu bagaimana dengan daerah perbatasan yang masih minim pembangunan infrastruktur serta pelayanan?
Prioritas pembangunan infrastruktur terkait peningkatan kesejahteraan petani nelayan, buruh, pembangunan kawasan perbatasan di wilayah Indonesia meliputi 173 kecamatan. Pembangunan perbatasan mencakup tiga aspek yaitu prosperity, security , dan environment yang harus sinergis, selaras, dan membutuhkan pengawasan.
Rentang kendali antara pemerintah pusat dan pusat pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) cukup jauh dengan infrastruktur yang minim sehingga pengawasan masih belum efektif. Untuk itu, agar pengawasan dan pembangunan dapat efektif, salah satu caranya dengan memperpendek rentang kendali, melakukan pemekaran wilayah secara khusus. Terkait ini, antara mendagri, menteri PU, dan menteri kehutanan sudah rapat koordinasi.
Terkait dengan pelayanan dan kependudukan, belakangan ini ramai diberitakan soal KTP elektronik karena Kemendagri menghentikan sementara dengan alasan evaluasi. Sebenarnya apa yang terjadi?
Kemendagri perlu evaluasi terhadap kualitas maupun kuantitas data e-KTP yang sudah dihimpun. Juga evaluasi sistem teknologi dan kartu e-KTP serta evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan sistem adminduk, baik dari sisi sistem keamanan maupun data e-KTP.
Dari evaluasi itu semua, harapannya segera disempurnakan aplikasi dan database Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan melakukan unifikasi dengan aplikasi e-KTP. Kemendagri mendorong penggunaan SIAK di seluruh Indonesia dengan migrasi non-SIAK ke SIAK. Data kependudukan yang sudah terhimpun secara berkala harus ada perbaikan alur proses penyempurnaan aplikasi SIAK. Di sisi lain, pembangunan sistem lampit nasional secara terpusat dan sinkronisasi data kependudukan dengan lembaga negara atau institusi yang memiliki data kependudukan harus terjalin.
Perhatian lain soal peningkatan sistem keamanan dan database. Masalah lain juga terkait teknologi kartu chip yang perlu ditingkatkan keamanannya. Itu semua bagian dari upaya kesiapan e-KTP sebagai acuan jati diri penduduk Indonesia yang terintegrasi dengan instansi lain dan penguasaan sistem teknologi yang aman dan independen, utilisasi e-KTP untuk pendukung Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sampai kapan ditargetkan evaluasi selesai?
Instruksi saya untuk jajaran Kemendagri adalah pembenahan seluruh sistem yang ada harus selesai pada Januari 2015. Tetapi, pelayanan kepada masyarakat yang tiap hari mencapai 15.000 harus tetap dilayani, dalam arti didata dan dicatat dahulu dengan diberi surat keterangan sementara. Setelah sistem clear dan clean baru diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan jaminan e-KTP dari negara yang bertanggung jawab kepada warga negaranya.
Soal desa yang ke depan berada di bawah koordinasi KementerianDesa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, bagaimana proses dan menyikapi itu?
Prinsipny a , Kemendagri siap melaksanakan keppres terkait Kementerian Desa. Hanya, melalui sekneg dan Presiden, Kemendgri menyampaikan ada beberapa hal yang terkait pemerintahan desa bagian dari pemerintahan kecamatan hingga kabupaten/kota tetap dalam koordinasi Kemendagri.
Sebagai pedoman dalam pembentukan kelembagaan gabungan antara PDT dan Kemendagri, kami ikut keputusan presiden lewat keppres. Tapi, ada prosedur yang harus kita ikuti tahapannya agar kita tidak disalahkan oleh BPK. Misalnya, yang namanya pemerintahan ya dari presiden sampai desa/kelurahan.
Kan tidak bisa hanya sampai kecamatan walau pihak ditjen PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa) prinsipnya melepas hampir 60% lebih pindah ke kewenangan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Rahmat sahid
Kemendagri pun punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk bisa menghentikan berbagai pemborosan serta mewujudkan kehadiran aparatur yang berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
Bagaimana langkah Tjahjo Kumolo sebagai menteri dalam negeri (mendagri) dalam menghadapi itu semua? Berikut petikan wawancara Tjahjo Kumolo dengan KORAN SINDO .
Apa saja isu-isu strategis yang sudah Anda petakan dan menjadi prioritas Kemendagri?
Beberapa isu strategis Kemendagri yang menjadi skala prioritas perhatian antara lain kualitas belanja atau anggaran daerah yang belum efektif, efisien, dan ekonomis. Pada umumnya belum memperhatikan kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas belanja daerah sehingga masih terjadi inefisiensi belanja yang ujungnya belum optimal keberpihakan kepada elemen masyarakat yang membutuhkan.
Faktor apa yang menyebabkan hal seperti itu masih terjadi? Adakah faktor regulasi?
Masih ada beberapa daerah terlambat dalam penetapan perda APBD. Selain itu, masih rendahnya kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD), kecuali BPD. Juga masih tidak tertibnya pengelolaan aset daerah yang belum berbanding lurus antara aset manajemen dengan akuntansi aset.
Yang seperti ini perlu ada peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah yang tercermin dari kualitas opini BPK. Jadi nanti ke depan perlu peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemda. Di samping itu, Kemendagri juga perlu mempercepat rencana peraturan pemerintah yang terkait perundangundangan baru misalnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bagaimana penguatan manajemen pemerintahan yang diperlukan dan menjadi prioritas Kemendagri untuk dibenahi mengingat masing-masing pemda punya karakteristik sendiri?
Manajemen pemerintahan perlu kejelasan sistem terkait penggunaan anggaran dan kaitan dengan sumber daya negara, di samping kejelasan sistem dan lingkup hukum yang bersifat administratif, pidana, dan perdata. Perlu payung legalitas dan kepastian hukum agar suasana kondusif bagi aparatur pemerintah dalam bekerja melayani masyarakat.
Bagaimana agar ini bisa efektif berjalan di daerah?
Prinsipnya mendorong efisiensi, efektivitas, dan produktivitas semua penyelenggaraan pemerintahan. Teknisnya, pemerintah daerah harus sinergi dengan pemerintah pusat, termasuk juga mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi dengan membangun sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kejaksaan, Polri, KPK, serta optimalisasi BPKP dan BPK.
Untuk efektivitas sinergi pusat dan daerah, kedudukan gubernur perlu dipertegas sebagai wakil pemerintah pusat, terutama terkait koordinasi atas kegiatan pusat di daerah. Maka itu, ke depan sanksi administratif pusat kepada daerah harus dipertegas
Soal otonomi daerah juga masih menjadi sorotan karena dari berbagai evaluasi masih banyak kekurangan. Bagaimana Anda menyikapi itu?
Hubungan pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah memang masih ada hambatan. Perlu kejelasan wewenang serta penyelarasan peraturan dan UU misal PP No 19/2010 dan PP No 23/2011 serta revisi UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah karena memang perlu disempurnakan.
Sejauh ini banyak terjadi konflik interprestasi dalam penjabaran berbagai UU sektoral di daerah. Khusus untuk provinsi kepulauan, perlu perhatian melalui peningkatan anggaran operasional dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah pusat perlu mereformulasikan dana alokasi umum untuk provinsi kepulauan.
Lalu bagaimana dengan daerah perbatasan yang masih minim pembangunan infrastruktur serta pelayanan?
Prioritas pembangunan infrastruktur terkait peningkatan kesejahteraan petani nelayan, buruh, pembangunan kawasan perbatasan di wilayah Indonesia meliputi 173 kecamatan. Pembangunan perbatasan mencakup tiga aspek yaitu prosperity, security , dan environment yang harus sinergis, selaras, dan membutuhkan pengawasan.
Rentang kendali antara pemerintah pusat dan pusat pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) cukup jauh dengan infrastruktur yang minim sehingga pengawasan masih belum efektif. Untuk itu, agar pengawasan dan pembangunan dapat efektif, salah satu caranya dengan memperpendek rentang kendali, melakukan pemekaran wilayah secara khusus. Terkait ini, antara mendagri, menteri PU, dan menteri kehutanan sudah rapat koordinasi.
Terkait dengan pelayanan dan kependudukan, belakangan ini ramai diberitakan soal KTP elektronik karena Kemendagri menghentikan sementara dengan alasan evaluasi. Sebenarnya apa yang terjadi?
Kemendagri perlu evaluasi terhadap kualitas maupun kuantitas data e-KTP yang sudah dihimpun. Juga evaluasi sistem teknologi dan kartu e-KTP serta evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan sistem adminduk, baik dari sisi sistem keamanan maupun data e-KTP.
Dari evaluasi itu semua, harapannya segera disempurnakan aplikasi dan database Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan melakukan unifikasi dengan aplikasi e-KTP. Kemendagri mendorong penggunaan SIAK di seluruh Indonesia dengan migrasi non-SIAK ke SIAK. Data kependudukan yang sudah terhimpun secara berkala harus ada perbaikan alur proses penyempurnaan aplikasi SIAK. Di sisi lain, pembangunan sistem lampit nasional secara terpusat dan sinkronisasi data kependudukan dengan lembaga negara atau institusi yang memiliki data kependudukan harus terjalin.
Perhatian lain soal peningkatan sistem keamanan dan database. Masalah lain juga terkait teknologi kartu chip yang perlu ditingkatkan keamanannya. Itu semua bagian dari upaya kesiapan e-KTP sebagai acuan jati diri penduduk Indonesia yang terintegrasi dengan instansi lain dan penguasaan sistem teknologi yang aman dan independen, utilisasi e-KTP untuk pendukung Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sampai kapan ditargetkan evaluasi selesai?
Instruksi saya untuk jajaran Kemendagri adalah pembenahan seluruh sistem yang ada harus selesai pada Januari 2015. Tetapi, pelayanan kepada masyarakat yang tiap hari mencapai 15.000 harus tetap dilayani, dalam arti didata dan dicatat dahulu dengan diberi surat keterangan sementara. Setelah sistem clear dan clean baru diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan jaminan e-KTP dari negara yang bertanggung jawab kepada warga negaranya.
Soal desa yang ke depan berada di bawah koordinasi KementerianDesa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, bagaimana proses dan menyikapi itu?
Prinsipny a , Kemendagri siap melaksanakan keppres terkait Kementerian Desa. Hanya, melalui sekneg dan Presiden, Kemendgri menyampaikan ada beberapa hal yang terkait pemerintahan desa bagian dari pemerintahan kecamatan hingga kabupaten/kota tetap dalam koordinasi Kemendagri.
Sebagai pedoman dalam pembentukan kelembagaan gabungan antara PDT dan Kemendagri, kami ikut keputusan presiden lewat keppres. Tapi, ada prosedur yang harus kita ikuti tahapannya agar kita tidak disalahkan oleh BPK. Misalnya, yang namanya pemerintahan ya dari presiden sampai desa/kelurahan.
Kan tidak bisa hanya sampai kecamatan walau pihak ditjen PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa) prinsipnya melepas hampir 60% lebih pindah ke kewenangan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Rahmat sahid
(ars)