Tedjo Ngaku Belum Terima Laporan Resmi Pembebasan Pollycarpus
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno enggan menanggapi pembebasan bersarat Pollycarpus Budihari Prijanto.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 2008-2009 ini meminta wartawan mengkonfirmasi langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Itu tanyakan saja ke Kumham ya," kata Tedjo di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).
Politikus Partai NasDem ini berkilah belum mendapat laporan resmi mengenai pembebasan bersarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thaib tersebut.
"Saya juga belum menerima secara resmi seperti apa, tanyakan nanti ke Kemenkumham," imbuhnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat sejak Jumat, 28 November 2014 kemarin
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 2008-2009 ini meminta wartawan mengkonfirmasi langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Itu tanyakan saja ke Kumham ya," kata Tedjo di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).
Politikus Partai NasDem ini berkilah belum mendapat laporan resmi mengenai pembebasan bersarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thaib tersebut.
"Saya juga belum menerima secara resmi seperti apa, tanyakan nanti ke Kemenkumham," imbuhnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat sejak Jumat, 28 November 2014 kemarin
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
(kri)