Warga Malaysia Jadi DPO Interpol
A
A
A
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia menjadi buron Polda Metro Jaya. Pelaku yang diketahui bernama Ong Han Cun dan Yap Yih Tze diduga melarikan dana para nasabah PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) yang jumlahnya triliunan rupiah.
Kasubdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Ari Ardian mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri terkait permohonan pencarian internasional terhadap tersangka Ong Han Cun.
“Kami telah memintakepihakInterpoluntuk penerbitan red notice atas nama kedua tersangka melalui Setjen ICPO Interpol di Lyon, Prancis, 4 Maretlaludengannomorkontrol A2230/3-2014,” katanya. Sementara Yap yang kabur ke luar negeri hingga kini masih dalam pencarian polisi. Selain menetapkan Ong dan Yap Yih Tze sebagai tersangka, polisi juga telah menangkap seorang warga negara Indonesia dalam kasus ini berinisial HA.
“HA menjabat sebagai direktur PT GTIS. Dia diduga ikut melarikan sebagian dana nasabah,” katanya. Berkas HA telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 12 November setelah berkasnya dinyatakan lengkap pada 19 Agustus. Dia menjelaskan, aksi para tersangka adalah mendirikan perusahaaninvestasipada 2012.
Para pelaku menjanjikan keuntungan bonus sebesar 1,5% per bulan untuk program tiga bulan dalam bentuk investasi emas secara fisik dan 2% per bulan untuk program enam bulan. Untuk produk emas nonfisik, nasabah dijanjikan bonus sebesar 4,5% per bulan untuk program enam bulan dan 5,4% per bulan untuk program satu tahun. “Nasabah dijanjikan mendapatkan bonus yang menggiurkan. Padahal, uangnya itu diputar dari duit nasabah juga,” katanya.
Dengan begitu, sistem yang dilakukan para pelaku adalah membayar nasabah dari uang nasabah baru. Itu terus dilakukan selama satu tahun. “Kasusnya terungkap saat tidak ada lagi nasabah dan keuntungan nasabah tidak terbayarkan,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya berharap mendapatkan informasi dari dua warga Malaysia tersebut. Keduanya merupakan otak dari penggelapan yang merugikan nasabah hingga triliunan rupiah ini. Dia menjelaskan, PT GTIS ini sudah menghimpun dana lebih dari Rp2 triliun selama satu tahun beroperasi, tetapi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1 triliun.
Ari mengungkapkan, perusahaan investasi emas yang berkantor pusat di MGK Mega Kemayoran, Office Tower A Lantai 9, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat ini sudah berdiri sejak 2012. Perusahaan ini mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendiri PT GTIS merupakan sejumlah warga Malaysia salah satunya Ong Han Chun. Saat melakukan presentasi di MUI, Ong bahkan hanya menjelaskan investasi di GTIS produknya berupa investasi fisik emas.
Namun kenyataannya mereka menerbitkan investasi emas nonfisik berupa invoice. Namun, sampai saat ini janji bonus yang dimaksud tidak pernah diberikan kepada para nasabah. Hingga akhirnya perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan. Tersangka Yap Yih Tze sebagai general manager GTIS membongkar CPU komputer perusahaan kantor dan melarikan data-data dokumen para nasabah, pengurus, dan agen GTIS ke luar negeri.
“Tersangka Yap ini membawa uang nasabah sebesar Rp1 triliun lebih. Sementara yang tersisa di rekening kantor GTIS itu hanya ada sekitar Rp50 miliaran,” sebutnya. Tersangka HA kemudian memanfaatkan peluang tersebut. Dengan menandatangani spesimen tanda tangan para warga Malaysia ini, ia lalu mengambil alih perusahaan.
Helmi syarif
Kasubdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Ari Ardian mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri terkait permohonan pencarian internasional terhadap tersangka Ong Han Cun.
“Kami telah memintakepihakInterpoluntuk penerbitan red notice atas nama kedua tersangka melalui Setjen ICPO Interpol di Lyon, Prancis, 4 Maretlaludengannomorkontrol A2230/3-2014,” katanya. Sementara Yap yang kabur ke luar negeri hingga kini masih dalam pencarian polisi. Selain menetapkan Ong dan Yap Yih Tze sebagai tersangka, polisi juga telah menangkap seorang warga negara Indonesia dalam kasus ini berinisial HA.
“HA menjabat sebagai direktur PT GTIS. Dia diduga ikut melarikan sebagian dana nasabah,” katanya. Berkas HA telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 12 November setelah berkasnya dinyatakan lengkap pada 19 Agustus. Dia menjelaskan, aksi para tersangka adalah mendirikan perusahaaninvestasipada 2012.
Para pelaku menjanjikan keuntungan bonus sebesar 1,5% per bulan untuk program tiga bulan dalam bentuk investasi emas secara fisik dan 2% per bulan untuk program enam bulan. Untuk produk emas nonfisik, nasabah dijanjikan bonus sebesar 4,5% per bulan untuk program enam bulan dan 5,4% per bulan untuk program satu tahun. “Nasabah dijanjikan mendapatkan bonus yang menggiurkan. Padahal, uangnya itu diputar dari duit nasabah juga,” katanya.
Dengan begitu, sistem yang dilakukan para pelaku adalah membayar nasabah dari uang nasabah baru. Itu terus dilakukan selama satu tahun. “Kasusnya terungkap saat tidak ada lagi nasabah dan keuntungan nasabah tidak terbayarkan,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya berharap mendapatkan informasi dari dua warga Malaysia tersebut. Keduanya merupakan otak dari penggelapan yang merugikan nasabah hingga triliunan rupiah ini. Dia menjelaskan, PT GTIS ini sudah menghimpun dana lebih dari Rp2 triliun selama satu tahun beroperasi, tetapi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1 triliun.
Ari mengungkapkan, perusahaan investasi emas yang berkantor pusat di MGK Mega Kemayoran, Office Tower A Lantai 9, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat ini sudah berdiri sejak 2012. Perusahaan ini mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendiri PT GTIS merupakan sejumlah warga Malaysia salah satunya Ong Han Chun. Saat melakukan presentasi di MUI, Ong bahkan hanya menjelaskan investasi di GTIS produknya berupa investasi fisik emas.
Namun kenyataannya mereka menerbitkan investasi emas nonfisik berupa invoice. Namun, sampai saat ini janji bonus yang dimaksud tidak pernah diberikan kepada para nasabah. Hingga akhirnya perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan. Tersangka Yap Yih Tze sebagai general manager GTIS membongkar CPU komputer perusahaan kantor dan melarikan data-data dokumen para nasabah, pengurus, dan agen GTIS ke luar negeri.
“Tersangka Yap ini membawa uang nasabah sebesar Rp1 triliun lebih. Sementara yang tersisa di rekening kantor GTIS itu hanya ada sekitar Rp50 miliaran,” sebutnya. Tersangka HA kemudian memanfaatkan peluang tersebut. Dengan menandatangani spesimen tanda tangan para warga Malaysia ini, ia lalu mengambil alih perusahaan.
Helmi syarif
(ars)