DPR Bisa Langgar UU jika Telat Pilih Pemimpin KPK

Minggu, 30 November 2014 - 19:20 WIB
DPR Bisa Langgar UU...
DPR Bisa Langgar UU jika Telat Pilih Pemimpin KPK
A A A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, jika DPR belum menentukan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka DPR dapat berpotensi melanggar Undang-undang (UU) KPK.

Hal tersebut diungkapkan Miko karena, masa jabatan salah satu pimpinan KPK yaitu Busyroh Muqoddas akan berakhir pada 10 Desember 2014.

"Kalau DPR tidak segera menyeleksi (pemimpin KPK) maka mereka (DPR) tidak memiliki komitmen memperkuat KPK dan melanggar UU," ujar Miko di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (30/11/2014).

Dia meminta DPR, untuk tidak mencari-cari alasan. Pasalnya, DPR sudah mengantongi dua nama calon pemimpin KPK yang telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Oktober 2014, saat SBY masih menjadi presiden.

"Entah pengunduran ini disengaja atau tidak. Dua nama tersebut padahal sudah diserahkan ke Komisi III," ungkapnya.

Menurut Miko, DPR akan dianggap tidak serius dalam penguatan KPK jika pemilihan pimpinan KPK diundur.

"Kami menaruh harapan DPR bisa melaksanakan seleksi (pemimpin KPK). Bukan hanya itu, ini juga komitmen penguatan KPK. Kalau tidak, maka DPR 2014-2019 dianggap buruk," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved