DPR Bisa Langgar UU jika Telat Pilih Pemimpin KPK
Minggu, 30 November 2014 - 19:20 WIB
DPR Bisa Langgar UU jika Telat Pilih Pemimpin KPK
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, jika DPR belum menentukan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka DPR dapat berpotensi melanggar Undang-undang (UU) KPK.
Hal tersebut diungkapkan Miko karena, masa jabatan salah satu pimpinan KPK yaitu Busyroh Muqoddas akan berakhir pada 10 Desember 2014.
"Kalau DPR tidak segera menyeleksi (pemimpin KPK) maka mereka (DPR) tidak memiliki komitmen memperkuat KPK dan melanggar UU," ujar Miko di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (30/11/2014).
Dia meminta DPR, untuk tidak mencari-cari alasan. Pasalnya, DPR sudah mengantongi dua nama calon pemimpin KPK yang telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Oktober 2014, saat SBY masih menjadi presiden.
"Entah pengunduran ini disengaja atau tidak. Dua nama tersebut padahal sudah diserahkan ke Komisi III," ungkapnya.
Menurut Miko, DPR akan dianggap tidak serius dalam penguatan KPK jika pemilihan pimpinan KPK diundur.
"Kami menaruh harapan DPR bisa melaksanakan seleksi (pemimpin KPK). Bukan hanya itu, ini juga komitmen penguatan KPK. Kalau tidak, maka DPR 2014-2019 dianggap buruk," tandasnya.
Hal tersebut diungkapkan Miko karena, masa jabatan salah satu pimpinan KPK yaitu Busyroh Muqoddas akan berakhir pada 10 Desember 2014.
"Kalau DPR tidak segera menyeleksi (pemimpin KPK) maka mereka (DPR) tidak memiliki komitmen memperkuat KPK dan melanggar UU," ujar Miko di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (30/11/2014).
Dia meminta DPR, untuk tidak mencari-cari alasan. Pasalnya, DPR sudah mengantongi dua nama calon pemimpin KPK yang telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Oktober 2014, saat SBY masih menjadi presiden.
"Entah pengunduran ini disengaja atau tidak. Dua nama tersebut padahal sudah diserahkan ke Komisi III," ungkapnya.
Menurut Miko, DPR akan dianggap tidak serius dalam penguatan KPK jika pemilihan pimpinan KPK diundur.
"Kami menaruh harapan DPR bisa melaksanakan seleksi (pemimpin KPK). Bukan hanya itu, ini juga komitmen penguatan KPK. Kalau tidak, maka DPR 2014-2019 dianggap buruk," tandasnya.
(maf)