3 Poin Kontras Desak Jokowi Batalkan Pollycarpus Bebas

Minggu, 30 November 2014 - 15:55 WIB
3 Poin Kontras Desak...
3 Poin Kontras Desak Jokowi Batalkan Pollycarpus Bebas
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat (PB) Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, terus mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Menanggapi hal ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran HAM.

Kontras mendesak Jokowi dengan tiga poin, agar Jokowi bertanggung jawab dengan membatalkan pembebasaan bersyarat terhadap Pollycarpus.

"Kami minta Presiden Jokowi memerintahkan Kemenkum HAM untuk tidak memberikan hak remisi atau pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Pollycarpus," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Kontras, Putri Kanesia di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014).

Kedua, Kontras ingin Jokowi menuntaskan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir.

"Kami ingin Presiden Jokowi meminta komisi negara seperti Ombudsman RI, Komisi Yudisial (KY), Kompolnas serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi proses hukum kasus Munir," tandasnya.

"Yang terakhir, Kontras meminta Jokowi mengumumkan kepada masyarakat hasil temuan dari Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)