Tak Terbukti Bunuh Demonstran, Mubarak Bebas
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir kemarin menjatuhkan vonis tak bersalah kepada mantan diktator Mesir Husni Mubarak atas dakwaan pembunuhan ratusan demonstran selama unjuk rasa pada 2011 silam.
Meskipun dinyatakan bebas dalam dakwaan pembunuhan, mantan diktator Mesir itu tetap tinggal di penjara karena dia harus menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus skandal korupsi. Tujuh kolega Mubarak, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly, juga dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
Menurut Hakim Mahmoud Kamel al-Rashidi, Mubarak dibebaskan dari dakwaan pembunuhan para demonstran karena dakwaan seharusnya tidak memasukkan namanya dalam kasus ini. Pengadilan Kriminal Kairo, kata dia, tidak memiliki yurisdiksi untuk mendakwa Mubarak atas kasus kematian para demonstran.
”Pasalnya, kasus ini awalnya dibuat terhadap para pejabat keamanan (di masa pemerintahannya),” kata Rashidi seperti dikutip AFP. Vonis bebas yang dijatuhkan Rashidi itu membatalkan hukuman penjara selama seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan pada 2012.
Saat itu Mubarak bersama tujuh pejabat keamanan lainnya dianggap bersalah karena membiarkan terjadi kerusuhan dalam demonstrasi yang menuntut pembubaran rezim otoriter itu pada 2011 yang menyebabkan 846 demonstran tewas. Ternyata, banding yang diajukan pengacara Mubarak berbuah hasil baik dengan digelarnya pengadilan ulang kasus itu.
Menariknya, sebelum membacakan vonis Mubarak, Rashidi mengungkapkan keputusannya itu dibuat dengan menggunakan hati nurani. ”Tuhan akan bertanya kepada saya tentang apa yang kamu lakukan di dunia ini. Khususnya apa yang kamu lakukan sebagai hakim,” sebut Rashidi. Selama persidangan, Mubarak berulang kali mengungkapkan di persidangan bahwa dia tidak bersalah.
Dia memuji model pemerintahannya di mana pertumbuhan ekonomi sangat baik. ”Husni Mubarak tidak pernah memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa,” katanya. Mubarak yang kemarin hadir di pengadilan hanya bisa berbaring di atas ranjang. Wajahnya tetap dingin. Dia menggunakan kacamata hitam yang menjadi identitasnya.
Dengan senyuman yang kusam, Mubarak mengenakan seragam tahanan. Ketika vonis bebas itu dibacakan hakim, dua putra Mubarak Alaa dan Gamal langsung mencium kening mantan diktator yang berusia 86 tahun itu. Mubarak sempat tersenyum bangga. Dalam tayangan stasiun televisi Mesir, Gamal juga memeluk mantan Menteri Dalam Negeri Adly.
Para pendukung Mubarak langsung merayakan kemenangan vonis itu. Mereka berteriak: ”Katakan kebenaran, jangan takut! Mubarak tak bersalah!” ”Kita sangat percaya bahwa Mubarak tidak bersalah!” kata Nahla al-Hawy, pendukung Mubarak yang berada di luar persidangan. Menurut Nahla, vonis bebas itu juga sebagai upaya untuk membersihkan berbagai tudingan negatif terhadap Mubarak.
Beberapa pendukung Mubarak juga mengelukan para pengacara. ”Vonis ini menunjukkan keputusan baik sebagai bukti integritas kepemimpinan di zaman Mubarak,” kata pengacara Mubarak, Farid al- Deeb, kepada AFP. Selain tak bersalah dalam kasus pembunuhan, Mubarak dan mantan Menteri Perminyakan juga dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan korupsi ekspor gas ke Israel.
Dalam skandal korupsi itu, baik Alaa maupun Gamal juga dinyatakan tidak bersalah. Namun vonis bebas Mubarak itu belum final. Seperti dilansir Al Ahram , Jaksa Agung Mesir Hisham Barakat akan mengajukan banding atas vonis bebas Mubarak itu. Jaksa Agung telah memerintahkan kajian terintegrasi dan menyiapkan alasan hukum banding itu.
Keluarga Korban Protes
Vonis bebas Mubarak itu menuai kecamatan, terutama dari keluarga korban kekejaman rezim diktator itu. Mereka menggelar demonstrasi di luar persidangan yang digelar di akademi polisi di pinggiran Kairo. ”Mereka (rezim Mubarak) merupakan rezim represif. Darah anak saya dibuang,” kata Mostafa Morsi yang kehilangan putranya dalam kerusuhan berdarah 2011.
Mahmoud Ibrahim Ali, suami dari istri yang menjadi korban tewas dalam demonstrasi anti-Mubarak, mengaku tidak percaya dengan sistem pengadilan. Dia menuding vonis bebas Mubarak karena mendapatkan pengaruh dari pemerintah berkuasa saat ini. ”Rezim saat ini sama saja,” kata Ali.
”Hanya namanya saja berubah, tapi segala sesuatunya sama.” Othman al-Hefnawy, pengacara yang mewakili keluarga korban, pun mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bebas itu. ”Jika Mubarak, menteri dalam negerinya, dan penasihat keamanannya dinyatakan tak bertanggung jawab, siapa yang membunuh para demonstran?” ujarnya melancarkan kritik retoris seperti dikutip Reuters .
Akankah vonis bebas Mubarak berdampak buruk bagi Mesir? Menurut Mohamed el- Agaty, pakar politik dari lembaga riset Forum Arab untuk Alternatif, kerusuhan politik akibat vonis itu relatif kecil dan dapat dilalui dengan cepat. ”Pemerintah akan mempropagandakan kepanikan sehingga tidak boleh ada mobilisasi massa,” sebutnya.
Adapun Kepala Partai Konstitusi yang berhaluan liberal, Hala Shukrallah, mengungkapkan akibat vonis bebas itu, rakyat Mesir kembali ke masa sebelum revolusi penggulingan Mubarak. ”Orde politik lama kembali bercokol. Tokoh rezim lama akan kembali muncul,” ucapnya.
Andika hendra m
Meskipun dinyatakan bebas dalam dakwaan pembunuhan, mantan diktator Mesir itu tetap tinggal di penjara karena dia harus menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus skandal korupsi. Tujuh kolega Mubarak, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly, juga dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
Menurut Hakim Mahmoud Kamel al-Rashidi, Mubarak dibebaskan dari dakwaan pembunuhan para demonstran karena dakwaan seharusnya tidak memasukkan namanya dalam kasus ini. Pengadilan Kriminal Kairo, kata dia, tidak memiliki yurisdiksi untuk mendakwa Mubarak atas kasus kematian para demonstran.
”Pasalnya, kasus ini awalnya dibuat terhadap para pejabat keamanan (di masa pemerintahannya),” kata Rashidi seperti dikutip AFP. Vonis bebas yang dijatuhkan Rashidi itu membatalkan hukuman penjara selama seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan pada 2012.
Saat itu Mubarak bersama tujuh pejabat keamanan lainnya dianggap bersalah karena membiarkan terjadi kerusuhan dalam demonstrasi yang menuntut pembubaran rezim otoriter itu pada 2011 yang menyebabkan 846 demonstran tewas. Ternyata, banding yang diajukan pengacara Mubarak berbuah hasil baik dengan digelarnya pengadilan ulang kasus itu.
Menariknya, sebelum membacakan vonis Mubarak, Rashidi mengungkapkan keputusannya itu dibuat dengan menggunakan hati nurani. ”Tuhan akan bertanya kepada saya tentang apa yang kamu lakukan di dunia ini. Khususnya apa yang kamu lakukan sebagai hakim,” sebut Rashidi. Selama persidangan, Mubarak berulang kali mengungkapkan di persidangan bahwa dia tidak bersalah.
Dia memuji model pemerintahannya di mana pertumbuhan ekonomi sangat baik. ”Husni Mubarak tidak pernah memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa,” katanya. Mubarak yang kemarin hadir di pengadilan hanya bisa berbaring di atas ranjang. Wajahnya tetap dingin. Dia menggunakan kacamata hitam yang menjadi identitasnya.
Dengan senyuman yang kusam, Mubarak mengenakan seragam tahanan. Ketika vonis bebas itu dibacakan hakim, dua putra Mubarak Alaa dan Gamal langsung mencium kening mantan diktator yang berusia 86 tahun itu. Mubarak sempat tersenyum bangga. Dalam tayangan stasiun televisi Mesir, Gamal juga memeluk mantan Menteri Dalam Negeri Adly.
Para pendukung Mubarak langsung merayakan kemenangan vonis itu. Mereka berteriak: ”Katakan kebenaran, jangan takut! Mubarak tak bersalah!” ”Kita sangat percaya bahwa Mubarak tidak bersalah!” kata Nahla al-Hawy, pendukung Mubarak yang berada di luar persidangan. Menurut Nahla, vonis bebas itu juga sebagai upaya untuk membersihkan berbagai tudingan negatif terhadap Mubarak.
Beberapa pendukung Mubarak juga mengelukan para pengacara. ”Vonis ini menunjukkan keputusan baik sebagai bukti integritas kepemimpinan di zaman Mubarak,” kata pengacara Mubarak, Farid al- Deeb, kepada AFP. Selain tak bersalah dalam kasus pembunuhan, Mubarak dan mantan Menteri Perminyakan juga dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan korupsi ekspor gas ke Israel.
Dalam skandal korupsi itu, baik Alaa maupun Gamal juga dinyatakan tidak bersalah. Namun vonis bebas Mubarak itu belum final. Seperti dilansir Al Ahram , Jaksa Agung Mesir Hisham Barakat akan mengajukan banding atas vonis bebas Mubarak itu. Jaksa Agung telah memerintahkan kajian terintegrasi dan menyiapkan alasan hukum banding itu.
Keluarga Korban Protes
Vonis bebas Mubarak itu menuai kecamatan, terutama dari keluarga korban kekejaman rezim diktator itu. Mereka menggelar demonstrasi di luar persidangan yang digelar di akademi polisi di pinggiran Kairo. ”Mereka (rezim Mubarak) merupakan rezim represif. Darah anak saya dibuang,” kata Mostafa Morsi yang kehilangan putranya dalam kerusuhan berdarah 2011.
Mahmoud Ibrahim Ali, suami dari istri yang menjadi korban tewas dalam demonstrasi anti-Mubarak, mengaku tidak percaya dengan sistem pengadilan. Dia menuding vonis bebas Mubarak karena mendapatkan pengaruh dari pemerintah berkuasa saat ini. ”Rezim saat ini sama saja,” kata Ali.
”Hanya namanya saja berubah, tapi segala sesuatunya sama.” Othman al-Hefnawy, pengacara yang mewakili keluarga korban, pun mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bebas itu. ”Jika Mubarak, menteri dalam negerinya, dan penasihat keamanannya dinyatakan tak bertanggung jawab, siapa yang membunuh para demonstran?” ujarnya melancarkan kritik retoris seperti dikutip Reuters .
Akankah vonis bebas Mubarak berdampak buruk bagi Mesir? Menurut Mohamed el- Agaty, pakar politik dari lembaga riset Forum Arab untuk Alternatif, kerusuhan politik akibat vonis itu relatif kecil dan dapat dilalui dengan cepat. ”Pemerintah akan mempropagandakan kepanikan sehingga tidak boleh ada mobilisasi massa,” sebutnya.
Adapun Kepala Partai Konstitusi yang berhaluan liberal, Hala Shukrallah, mengungkapkan akibat vonis bebas itu, rakyat Mesir kembali ke masa sebelum revolusi penggulingan Mubarak. ”Orde politik lama kembali bercokol. Tokoh rezim lama akan kembali muncul,” ucapnya.
Andika hendra m
(bbg)