Pembunuh Munir Bebas, KontraS Akan Surati Menlu AS

Minggu, 30 November 2014 - 09:04 WIB
Pembunuh Munir Bebas,...
Pembunuh Munir Bebas, KontraS Akan Surati Menlu AS
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib menuai kekecewaan dari LSM pemerhati HAM. Salah satunya Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Wakil Koordinator KontraS Christ Subiantoro mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kampanye nasional dan internasional untuk mencari keadilan akan kasus Munir.

"Kita akan surati Menteri Luar Negeri AS John Kerry yang belum lama ini menyoroti kasus Munir," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (30/11/2014).

Tak berhenti di situ, lanjut Christ, KontraS juga akan menyurati parlemen Uni Eropa yang belum lama ini hadir dalam dialog Jakarta-Uni Eropa juga menyinggung kasus Munir.

"Kita akan surati mereka bahwa pemerintah Indonesia tidak punya keseriusan dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir," tandasnya.

Seperti diketahui, Pollycarpus resmi menghirup udara bebas pada Sabtu 29 November 2014. Pria yang biasa disapa Polly itu meninggalkan LP Sukamiskin Bandung sekitar pukul 15.15 WIB. Pintu besar LP Sukamiskin dilewati Polly sambil terus menebar senyuman.

Mengenakan kaus dan kaca mata hitam, mantan pilot Garuda itu meninggalkan penjara tersebut menggunakan taksi. Dia hanya seorang diri di dalam taksi Gemah Ripah.

Dikawal ketat petugas kepolisian, dia melewati pintu gerbang LP menuju kendaraan yang akan membawanya pulang. Taksi bernomor lambung 687 dengan nomor polisi D 1975 DB itu sebelumnya dipesan petugas parkiran LP.

Langkah Polly sempat tersendat sewaktu wartawan mengerubunginya. "Saya senang," ucap Polly saat ditanya wartawan tentang perasaannya.

Polly tampaknya paham bahwa kebebasannya akan menjadi sorotan. Dia mempersilakan pihak yang keberatan untuk merujuk proses hukum yang dilaluinya.

“Mengenai ada yang protes atau tidak, itu saya kira, kita semua sudah melalui proses jalur hukum, silakan saja melihat prosedur hukum yang kita jalani,” kata dia.

Baginya, proses yang tengah dijalaninya, termasuk pembebasan bersyaratnya merupakan bagian proses hukum yang harus dihormati. “Ini sudah melalui prosedur, pokoknya kita sudah penuhi semua aturan,” imbuhnya.

Menkumham telah menandatangani surat pembebasan bersyarat Pollycarpus sejak 13 November 2014. Pada Jumat 28 November 2014, dia telah menyelesaikan administrasi di Badan Pemasyarakat Kelas I Bandung Kanwil Jawa Barat.

Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0273 seconds (0.1#10.140)