Ingkar Janji, KontraS Buka Peluang Gugat Jokowi

Minggu, 30 November 2014 - 08:06 WIB
Ingkar Janji, KontraS...
Ingkar Janji, KontraS Buka Peluang Gugat Jokowi
A A A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto menjadi kado pahit kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) setelah kenaikan harga BBM bersubsidi.

Wakil Koordinator KontraS Christ Subiantoro mengatakan, pihaknya akan tetap meminta Presiden Jokowi untuk memastikan ke Kapolri sebagai bawahannya untuk tetap bekerja merekontruksi kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Karena masih ada saksi-saksi dan calon-calon tersangka yang mungkin masih bisa dikembangkan. Harapan kita pemerintah tak berhenti mengungkap kebenaran kasus ini," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (30/11/2014).

Karena itu, Kontras menagih janji Jokowi untuk menuntaskan kasus Munir ketika kampanye lalu. Jika janji itu tidak dipenuhi, pihaknya membuka peluang akan mengajukan gugatan kepada Jokowi.

"Kita akan gugat Presiden kalau dia tidak menjalankan janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus Munir. Kemungkinan kita akan mengajukan gugatan perdata," tegasnya.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1932 seconds (0.1#10.140)