KontraS Tangkap Kesan Menkumham Berpihak Pada Pembunuh Munir

Minggu, 30 November 2014 - 07:04 WIB
KontraS Tangkap Kesan...
KontraS Tangkap Kesan Menkumham Berpihak Pada Pembunuh Munir
A A A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku kecewa dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada.

Wakil Koordinator KontraS Christ Subiantoro menilai, Yasonna tidak pantas berkomentar seperti terkait pembebasan bersyarat yang diterima terpidana pembunuh pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib itu.

"Itu kan sebenarnya tidak elok atau tidak pantas seorang menteri mengatakan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan prosedur. Dia kan bukan pengamat atau praktisi hukum," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (30/11/2014).

Ia menilai, Yasonna justru telah menunjukkan keberpihakannya dengan berkomentar seperti itu. Karena itu, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi Menkumham Yasonna Laoly.

"Kami dari KontraS mendesak Pak Jokowi untuk mengevaluasi Yasonna Laoly. Karena dia sudah melebihi kewenangannya dan ikut memperburuk citra Pak Jokowi," tegasnya.

Sebab, lanjut Christ, apa yang disampaikan Yasonna cerminan sikap Jokowi dan pemerintah. Seolah-olah, Jokowi berpihak kepada pembunuh Munir.

"Tidak perlu seorang menteri mengomentari sudah sesuai prosedur atau tidak, mestinya dia mendorong aparat yang berwajib atau lebih berwenang," pungkasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai aturan yang ada. "Sudah sesuai ketentuan dan tidak ada ketentuan yang dilanggar," kata Yasonna di sela-sela acara pernikahan putra dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Kemayoran, Jakarta Timur, kemarin.

"Berhak peroleh pembebasan bersyarat dua tahun lalu tapi karena beberapa hal, kita sedikit menunda," sambung politikus PDIP itu.

Mantan anggota DPR itu menyebutkan alasan penundaan karena Pollycarpus telah menjalani 2/3 masa tahanannya dan mendapatkan remisi saat itu. Namun, Yasonna menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus didasari pertimbangan HAM.

"Kita harus hargai HAM orang lain. Pada saat yang sama, kita harus mendukung HAM dan hak orang lain," jelas Yasonna.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9835 seconds (0.1#10.140)