Pendiri Demokrat Ungkap Sutan Pinjam Uang Rp7,5 M

Jum'at, 28 November 2014 - 20:48 WIB
Pendiri Demokrat Ungkap Sutan Pinjam Uang Rp7,5 M
Pendiri Demokrat Ungkap Sutan Pinjam Uang Rp7,5 M
A A A
JAKARTA - Salah satu pendiri Partai Demokrat, Vence Rumangkang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vence hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama tersangka Sutan Bhatoegana (SB).

Vence mengaku dirinya dipanggil karena Sutan pernah meminjam uang kepada teman Vence sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2008. Pada saat itu Sutan mengaku kepada Vence meminjam uang untuk membangun rumah, namun Vence tidak mengetahui untuk apa lagi uang itu digunakan.

"Tahun 2008 saya kenalin Pak Sutan kepada teman saya. Dia mau pinjam uang Rp7,5 miliar. Bangun rumah sih katanya. Enggak tahu (untuk apa lagi uangnya)," ujar Vence di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Dia mengungkapkan, Sutan belum mengembalikan uang pinjaman itu dan transaksi peminjaman itu tidak menggunakan notaris.

"Belum dibalikin, itu karena teman saja (jadi enggak pakai notaris)," ungkapnya.

Vence mengatakan, masih ada niat baik dari Sutan untuk mengembalikan uang kepadanya.
"(Sutan) mau jual rumah dulu," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah kader Demokrat yang duduk di Komisi VII DPR 2009-2014. KPK pernah memanggil Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.

KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8398 seconds (0.1#10.140)