KY Tegaskan Proses Investigasi Sengketa TPI Sudah Jalan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, tim investigasi yang dibentuknya sudah berjalan.
Menurutnya, tim investigasi tersebut bekerja untuk mendalami ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Meski demikian, Suparman mengaku belum bisa membeberkan hasil temuan tim investigasi yang dibentuknya.
"Belum dong. Masih proses investigasi," kata Suparman di Kantor KY, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Menurut Suparman, dirinya sejauh ini belum mendapat laporan terbaru dari hasil investigasi tim. Namun, pihaknya menjamin tim tersebut terus bekerja di lapangan.
"Karena ini sifatnya kerja rahasia ya, jadi kita tidak bisa kasih informasi. (Kami) tidak diberi tahu, karena masih dalam proses pengerjaan, masih dalam proses investigasi," ungkapnya.
Namun yang pasti, kata Suparman, tim investigasi bentukan KY, pada prinsipnya tengah menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang diperbuat tiga hakim MA tersebut.
"Oh sudah, sudah (bergerak)," tandasnya.
Menurutnya, tim investigasi tersebut bekerja untuk mendalami ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Meski demikian, Suparman mengaku belum bisa membeberkan hasil temuan tim investigasi yang dibentuknya.
"Belum dong. Masih proses investigasi," kata Suparman di Kantor KY, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Menurut Suparman, dirinya sejauh ini belum mendapat laporan terbaru dari hasil investigasi tim. Namun, pihaknya menjamin tim tersebut terus bekerja di lapangan.
"Karena ini sifatnya kerja rahasia ya, jadi kita tidak bisa kasih informasi. (Kami) tidak diberi tahu, karena masih dalam proses pengerjaan, masih dalam proses investigasi," ungkapnya.
Namun yang pasti, kata Suparman, tim investigasi bentukan KY, pada prinsipnya tengah menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang diperbuat tiga hakim MA tersebut.
"Oh sudah, sudah (bergerak)," tandasnya.
(maf)