KY Siap Panggil Hakim Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil tiga hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Pemanggilan itu dilakukan jika KY telah selesai mengkaji penanganan perkara ini dan menemukan dugaan pelanggaran kode detik hakim.
"Oh iya pasti (hakim dipanggil) kalau ada berujung. Kalau ada temuan (pelanggaran etik) itu," kata Ketua KY Suparman Marzuki,di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim perkara sengketa kepemilikan TPI yakni M Saleh, Hamdan, dan Abdul Manan.
PT Berkah menduga ketiganya melakukan pelanggaran kode etik. Sebab perkara yang mereka putus sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Menurut Suparman, pemanggilan terhadap tiga orang hakim itu juga akan diperkuat dari hasil temuan tim investigasi yang sudah dibentuk KY.
Dia mengatakan, tim investigasi bekerja secara terpisah di lapangan."Kalau memang ada indikasinya, akan berujung ke situ (pemanggilan)," katanya.
Pemanggilan itu dilakukan jika KY telah selesai mengkaji penanganan perkara ini dan menemukan dugaan pelanggaran kode detik hakim.
"Oh iya pasti (hakim dipanggil) kalau ada berujung. Kalau ada temuan (pelanggaran etik) itu," kata Ketua KY Suparman Marzuki,di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim perkara sengketa kepemilikan TPI yakni M Saleh, Hamdan, dan Abdul Manan.
PT Berkah menduga ketiganya melakukan pelanggaran kode etik. Sebab perkara yang mereka putus sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Menurut Suparman, pemanggilan terhadap tiga orang hakim itu juga akan diperkuat dari hasil temuan tim investigasi yang sudah dibentuk KY.
Dia mengatakan, tim investigasi bekerja secara terpisah di lapangan."Kalau memang ada indikasinya, akan berujung ke situ (pemanggilan)," katanya.
(dam)