KPK Periksa Pendiri Partai Demokrat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa salah satu pendiri Partai Demokrat, Vence Rumangkang.
Vence akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh anggota Komisi VII DPR.
Selain Vence, lembaga antikorupsi itu juga memanggil Viva Auliani dan Feby Maritasari untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutan Bhatoegana (SB).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (28/11/2014).
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah kader Demokrat yang duduk di Komisi VII DPR 2009-2014. KPK pernah memanggil Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.
KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vence akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh anggota Komisi VII DPR.
Selain Vence, lembaga antikorupsi itu juga memanggil Viva Auliani dan Feby Maritasari untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutan Bhatoegana (SB).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (28/11/2014).
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah kader Demokrat yang duduk di Komisi VII DPR 2009-2014. KPK pernah memanggil Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.
KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)