Muladi: Pemerintah Tak Bisa Halangi Kebebasan Berserikat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai (MP) Golkar Muladi menegaskan pemerintah tidak bisa menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul warganya. Hal itu sudah diatur dalam UUD 1945.
"Tapi itu bisa dibatasi kalau ada gangguan umum keamanan nasional. Kalau tidak ada alasan kuat, tidak dapat dibatasi tapi kalau ada analisa yang kuat sekali bisa," katanya kepada SINDO di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/11/2014).
Mantan Gubernur Lemhanas ini mengatakan, pembatasan terhadap aktivitas politik tidak bisa dilakukan bila hanya didasarkan atas perkiraan-perkiraan.
"Kalau pemerintah sampai mengatur ke dalam-dalam enggak boleh. Kalau analisa situasi dianggap membahayakan pembangunan nasional atau pariwisata dan ada bahaya yang aktual itu boleh. Tapi kalau perkiraan-perkiraan saja sulit dibatasi paling menjaga keamanan," jelasnya.
Muladi mengaku, hingga kini belum ada dari kedua kubu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, padahal tugas dan fungsi Mahkamah Partai adalah mendamaikan perselisihan antara anggota. Bersifat independen dan diisi oleh orang-orang yang bijaksana seperti, Natabaya (hakim konstitusi), Andi Matalatta mantan Menkumham, Jasin Marin dan Aulia Rahman.
Bila kedua belah pihak yang berseberangan tidak menggunakan mekanisme yang ada maka penyelesaian akhirnya ada pada pengadilan. "Mahkamah Partai menunggu gugatan, kita defensif. Soal Munas ini belum ada yang mengajukan gugatan," katanya.
Sementara itu, pasca bentrok fisik antara dua massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) suasana di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta sudah kondusif.
Namun, puluhan massa AMPG pimpinan Yoris Raweyai masih menduduki kantor partai berlambang pohon beringin tersebut. Puluhan aparat keamanan yang merupakan pasukan bermotor Polres Jakarta Barat disiagakan di halaman Kantor DPP Partai Golkar.
"Tapi itu bisa dibatasi kalau ada gangguan umum keamanan nasional. Kalau tidak ada alasan kuat, tidak dapat dibatasi tapi kalau ada analisa yang kuat sekali bisa," katanya kepada SINDO di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/11/2014).
Mantan Gubernur Lemhanas ini mengatakan, pembatasan terhadap aktivitas politik tidak bisa dilakukan bila hanya didasarkan atas perkiraan-perkiraan.
"Kalau pemerintah sampai mengatur ke dalam-dalam enggak boleh. Kalau analisa situasi dianggap membahayakan pembangunan nasional atau pariwisata dan ada bahaya yang aktual itu boleh. Tapi kalau perkiraan-perkiraan saja sulit dibatasi paling menjaga keamanan," jelasnya.
Muladi mengaku, hingga kini belum ada dari kedua kubu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, padahal tugas dan fungsi Mahkamah Partai adalah mendamaikan perselisihan antara anggota. Bersifat independen dan diisi oleh orang-orang yang bijaksana seperti, Natabaya (hakim konstitusi), Andi Matalatta mantan Menkumham, Jasin Marin dan Aulia Rahman.
Bila kedua belah pihak yang berseberangan tidak menggunakan mekanisme yang ada maka penyelesaian akhirnya ada pada pengadilan. "Mahkamah Partai menunggu gugatan, kita defensif. Soal Munas ini belum ada yang mengajukan gugatan," katanya.
Sementara itu, pasca bentrok fisik antara dua massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) suasana di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta sudah kondusif.
Namun, puluhan massa AMPG pimpinan Yoris Raweyai masih menduduki kantor partai berlambang pohon beringin tersebut. Puluhan aparat keamanan yang merupakan pasukan bermotor Polres Jakarta Barat disiagakan di halaman Kantor DPP Partai Golkar.
(kri)